AYOJAKARTA.COM - Persidangan terkait kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo kini telah resmi dimulai.
Kasus yang melibatkan isu ijazah ini sebenarnya sudah bergulir sejak dua tahun yang lalu. Publik memberikan perhatian besar terhadap jalannya persidangan ini.
Dua sosok utama yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Bambang Tri dan Gus Nur.
Keduanya menghadapi tuduhan serius dari jaksa penuntut umum. Mereka dituduh telah melakukan ujaran kebencian kepada kepala negara.
Selain itu, mereka diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Berita bohong tersebut berkaitan dengan tudingan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi adalah palsu.
Dalam perkembangannya, muncul nama-nama lain yang ikut terseret dalam diskursus ini.
Tokoh seperti dr Tifa dan Roy Suryo disebut-sebut melakukan penelitian mandiri terhadap ijazah Jokowi.
Penelitian mereka digambarkan memiliki tingkat kerumitan yang sangat tinggi, layaknya mencari jarum dalam tumpukan jerami.
Hal inilah yang kemudian memicu Presiden Jokowi untuk mengambil langkah hukum.
Beliau melaporkan pihak-pihak terkait dengan tuduhan fitnah keji dan ujaran kebencian.
Presiden Jokowi sendiri bertindak sebagai saksi korban dalam kasus ini.
Beliau telah menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan secara langsung.
Beliau berencana membawa seluruh dokumen asli pendidikannya. Dokumen tersebut mencakup ijazah dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.
Selain itu, ijazah S-1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) juga akan ditunjukkan karena menjadi pokok masalah utama.
Sidang pertama kasus ini telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ada satu poin hukum yang sangat menarik dalam dakwaan jaksa. Jaksa penuntut umum ternyata tidak meminta pengadilan untuk memutuskan soal keaslian ijazah Jokowi.
Fokus persidangan adalah pada tindakan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan para terdakwa.
Pihak UGM pun turut dilibatkan untuk memberikan klarifikasi resmi. Rektor UGM, Ova Emilia, hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Beliau menjelaskan secara terperinci mengenai sejarah akademik Joko Widodo. Penjelasan tersebut meliputi masa pengerjaan skripsi hingga proses wisuda di universitas tersebut.
Hal ini bertujuan untuk mematahkan keraguan publik mengenai status kelulusan Presiden.
Namun, pengacara dari pihak dr Tifa memprediksi proses hukum ini tidak akan selesai dengan cepat.
Kasus ini diperkirakan bisa berlangsung hingga jangka waktu dua tahun. Jika nantinya hakim hanya fokus memutus perkara fitnah, maka urusan administratif ijazah memiliki jalur lain.
Jokowi mungkin perlu melayangkan gugatan terpisah kepada UGM untuk pembuktian lebih lanjut di masa depan.***
Share this article
Sidang kasus pencemaran nama baik Jokowi dimulai. Bambang Tri & Gus Nur didakwa menyebar hoaks ijazah palsu. Fokus sidang bukan keaslian ijazah, melainkan ujaran kebencian & fitnah.