AYOJAKARTA.COM - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa ada tiga kategori siswa penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang tidak bisa dicairkan lagi di bulan November 2023.
Kategori pertama adalah siswa yang telah lulus dari sekolah. Hal ini dikarenakan persyaratan penerima KJP Plus adalah terdaftar atau terdata aktif di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Kategori kedua adalah siswa atau warga sekolah yang diblokir.
Baca Juga: 2 Perkiraan Pencairan KJP Plus Bulan November 2023 dan Cara Mengeceknya Sudah Cair atau Belum
Dikutip dari kanal YouTube EKA NUR ARIPIN, blokir KJP Plus dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti KJP Plus digadai, siswa tidak aktif mengikuti pembelajaran, atau menyalahgunakan dana KJP Plus.
Kategori ketiga adalah siswa yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau dibatalkan DTKS-nya.
Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti perubahan status ekonomi keluarga, kepemilikan rumah dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar, atau kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus November 2023 Terlambat? Ternyata Ini Alasannya
Bagi siswa yang merasa tidak sesuai dengan salah satu kategori tersebut, dapat mengajukan sanggahan ke pendamping sosial di kelurahan masing-masing.
Namun, proses pengajuan sanggahan ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus melalui musyawarah kelurahan kembali.
Lalu kapan KJP plus bulan November dicairkan
Baca Juga: Daftar Siswa yang Terancam Dicabut Statusnya sebagai Penerima KJP Plus, November Sudah Cair Belum?
Merujuk pada kebiasaan pencairan KJP Plus bulan-bulan sebelumnya, pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) bulan November 2023 diperkirakan akan dilakukan pada hari Rabu atau pada Jumat minggu kedua November.
Sebagai data, sejak Januari hingga Oktober 2023 pencairan KJP Plus dilakukan pada hari Rabu sebanyak enam kali, kemudian Selasa tiga kali, dan Senin satu kali.
Data lengkapnya sebagai berikut
Januari: 2 Januari (Selasa)
Februari: 1 Februari (Rabu)
Maret: 1 Maret (Rabu)
April: 3 April (Senin)
Mei: 30 Mei (Selasa)
Juni: 7 Juni (Rabu)
Juli: 4 Juli (Selasa)
Agustus: 9 Agustus (Rabu)
September: 6 September (Rabu)
Oktober: 4 Oktober (Rabu)
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Cair November? Ini Jadwal Lengkap Pencairan Tahap Kedua
Perkiraan kedua, pencairan KJP Plus November dilakukan pada Jumat pekan kedua.
Hal ini mengacu pada pencairan KJP November 2022 yang diberikan pada tanggal 11 November, dimana tanggal tersebut adalah Jumat minggu kedua.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau kepada penerima KJP Plus untuk selalu mengecek status pencairannya.
Selain itu, penerima juga diminta untuk segera melakukan pencairan dana KJP Plus setelah dana tersebut dicairkan.***

Share this article
Salah satu kategori siswa yang KJP Plus-nya bisa dihentikan adalah tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).