AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola KJP Plus (P4OP) mengingatkan para penerima untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
Jika tidak, maka status penerima KJP Plus terancam atau dapat dicabut.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Cair November? Ini Jadwal Lengkap Pencairan Tahap Kedua
Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, pasal tersebut menyebutkan bahwa status penerima KJP Plus dapat dicabut jika penerima:
a. membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur ini;
b. merokok;
c. menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;
d. melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;
e. terlibat dalam kekerasan/perundungan;
Baca Juga: KJP Plus November 2023 Kapan Cair? Begini Cara Cek Status Penerimaannya
f. terlibat tawuran;
g. terlibat geng motor/geng sekolah;
h. minum minuman keras/minuman beralkohol;
i. terlibat pencurian;
j. melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan;
k. terlibat perkelahian;
l. terlibat penipuan;
m. terlibat mencontek massal;
n. membocorkan soal/kunci jawaban;
o. terlibat pornoaksi/pornografi;
p. menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maup-un melalui media daring;
Baca Juga: Pencairan KJP Plus Kerap Dilakukan Pada Hari Rabu, November 2023 Sudah Cair?
q. membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
r. sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
s. sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;
t. menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/ atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
u. menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;
v. meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun; dan
w. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Untuk mengetahui status pencairan KJP Plus November, para penerima dapat memeriksanya melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau menggunakan aplikasi KJP Plus.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan imbauan kepada para penerima KJP Plus agar rutin memeriksa status pencairan.
Selain itu, para penerima diingatkan untuk segera mencairkan dana KJP Plus setelah dana tersebut tersedia.
Besaran Dana KJP Plus
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Dana KJP Plus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti biaya sekolah, biaya transportasi, dan biaya perlengkapan sekolah.
Besaran dana KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima.
Baca Juga: KJP Plus November 2023 Sudah Cair ke Rekening? Cek Status Penerima Bantuan Tahap 2 di Sini
1. SD/MI
Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan
2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan
Baca Juga: Cek Rekening, KJP Plus November 2023 Sudah Cair? Segini Jumlah Penerimanya
3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan
4. SMK
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan
5. PKBM
Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan
Sebagai catatan tambahan, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.***

Share this article
Berikut ini adalah daftar siswa yang terancam dicabut sebagai penerima KJP Plus November 2023, apa saja?