AYOJAKARTA.COM -- Meski telah disahkan sebagai satu-satunya acuan penyaluran bansos, penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN belum terimplementasi.
Untuk memastikan kesesuaian data KPM bansos antara DTKS, Reg Sosek serta P3KE yang merupakan embrio pembentuk DTSEN, langkah verifikasi saat ini tengah dilakukan.
Melalui Ground Check atau pendataan langsung ke masyarakat untuk dilakukan survei, proses pemurnian atau penyaringan data calon KPM versi DTSEN terus dilakukan.
Langkah tersebut, menurut Menteri Sosial dilakukan sebagai salah satu upaya memastikan penyaluran bansos di tahap II tahun 2025 akan lebih tepat sasaran.
Terkait dengan penyaluran tahap II, pemerintah akan mulai memberlakukan DTSEN sebagai satu-satunya acuan bansos bagi para KPM pada periode April-Juni 2025 mendatang.
Sebagai konsekuensi dari implementasi DTSEN pada tahap II, akan berdampak munculnya potensi graduasi atau terhapusnya nama penerima bansos dalam daftar KPM.
Selain karena dianggap sudah tidak layak, penghapusan status sebagai KPM bansos pada DTSEN juga disebabkan karena beberapa faktor.
Untuk menjadi acuan bagi para KPM PKH dan BPNT di tahap II, berikut adalah Enam Kategori masyarakat yang akan mengalami graduasi setelah diberlakukannya DTSEN.
Kategori pertama yang dipastikan tidak akan lagi terdata sebagai penerima bansos di tahap II atau periode salur April-Juni adalah pemilik aset tidak bergerak.
Baca Juga: KPM Cemas Jadi Target Survei DTSEN Ground Check, Bakal Diverifikasi Ulang!
Adapun maksud dari istilah aset tidak bergerak adalah diketahui memiliki sebidang tanah, sawah, atau kebun baik bersifat produktif atau pasif.
Jenis kategori kedua KPM yang akan terhapus dari daftar penerima di tahap II adalah memiliki aset berupa rumah mewah.
Selain berlantai dua, bangunan megah, memiliki daya listrik besar serta aksesoris furnitur, kategori mewah juga bisa diketahui dari penggunaan jenis perabotan.
Karena itu kategori ketiga kelompok masyarakat yang tidak akan lagi tercatat sebagai KPM bansos di tahap II adalah memiliki kendaraan roda empat atau mobil.
Kategori selanjutnya yang akan membuat status sebagai KPM terhapus di penyaluran tahap II adalah memiliki kendaraan roda dua dengan nilai beli diatas Rp 30 juta per unit.
Jenis masyarakat tidak akan lagi menyandang status KPM di tahap II adalah terdapat anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai ASN atau digaji dari Anggaran Negara.
Adapun kategori terakhir masyarakat yang tidak akan lagi tercatat sebagai KPM bansos untuk tahap II adalah memiliki pendapatan melebihi UMP.***

Share this article
Memastikan kesesuaian data KPM bansos antara DTKS, Reg Sosek serta P3KE yang merupakan embrio DTSEN, langkah verifikasi tengah dilakukan.