AYOJAKARTA.COM - Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki memberikan perintah tegas kepada platform TikTok.
Menkop UKM menolak TikTok melakukan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.
Diketahui bahwa penolakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Indonesia.
Dikutip ayojakarta.com dari kemenkopukm.go.id pada Rabu (6/9/2023), Teten Masduki menyampaikan bahwa India dan Amerika Serikat juga melarang TikTok melakukan bisnis secara bersamaan antara media sosial dan e-commerce.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten Masduki.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Pinjaman Online yang Aman dan Pastinya Legal, Ada Akulaku hingga Amartha
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Teten Masduki menyampaikan bahwa platform TikTok boleh saja melakukan jualan tapi dilarang untuk disatukan dengan media sosial.
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Teten Masduki.
Selain itu, Menkop UKM juga menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Teten Masduki melarang ritel dari luar negeri menjual produknya langsung ke konsumen.
Baca Juga: Keluar dari KPP, Demokrat Diisukan akan Berkoalisi dengan PDIP?
Hal itu dikhawatirkan dapat berdampak pada UMKM Indonesia yang tidak dapat bersaing karena harus mengurus beberapa prosedur seperti izin edar, sertifikasi halal, SNI dan sebagainya.
Menurutnya perlu ada larangan barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS.
Barang yang diperkenankan masuk ke Indonesia hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS.
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Teten Masduki.***

Share this article
Berikut ini alasan Menkop UKM Teten Masduki menolak TikTok melakukan bisnis media sosial dan e-commerce bersamaan.