AYOJAKARTA.COM – Saat ini banyak perusahaan yang mempertimbangkan dan melakukan BI Checking dengan menggunakan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) melalui ponsel.
Hal tersebut diketahui karena ada curhatan seorang pelamar kerja yang menyebutkan bahwa dirinya gagal diterima kerja akibat dari ketahuan skor BI Checking yang buruk.
Kita ketahui bersama bahwa BI Checking sendiri merupakan salah satu cara yang mana dilakukan ketika ingin mengambil kredit pemilikan rumah atau KPR, kredit pinjaman modal, ataupun kredit kendaraan.
Selain itu, BI Checking sendiri juga dapat dilakukan untuk calon nasabah yang ingin membuka kartu kredit.
Nantinya calon nasabah akan diperiksa skor kreditnya dengan melalui BI Checking, dan jika skor kreditnya rendah maka bisa jadi permohonan kredit akan dibatalkan.
Dengan menggunakan nomor KTP saja, tentunya BI Checking kamu dapat langsung dicek dengan menggunakan handphone.
Untuk mengecek BI Checking sendiri, kita dapat menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau biasa disebut SILK yang mana dikelola oleh OJK.
Baca Juga: Cara Membersihkan BI Checking, Segera Lakukan 3 Tips Ini Agar Tak Masuk Daftar Hitam
Adapun berikut cara melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK secara daring di Kantor Pusat OJK:
- Bagi pemohon SLIK dapat melakukan registrasi melalui website https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
- Kemudian dapat memilih “Pendaftaran” dan mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
- Selanjutnya bagi pemohon SLIK dapat mengunggah dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan yang diminta di laman tersebut, yaitu:
a. Untuk perseorangan
Dapat menggunakan KTP jika merupakan warga negara Indonesia, dan untuk warga negara asing maka dapat menggunakan paspor.
b. Untuk yang telah meninggal dunia
Dapat menggunakan identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris, kemudian dokumen yang menerangkan terkait kematian dari debitur seperti Akta Kematian dan menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain.
c. Untuk badan usaha
Dapat menunjukkan identitas diri badan usaha yang telah dilegalisir dan identitas pengurus, baik itu seperti identitas badan direktur dengan KTP atau paspor, NPWP, Akta badan usaha, dan anggaran dasar terakhir badan usaha.
- Setelah melakukan registrasi SLIK secara online, maka nantinya pendaftar akan menerima email terkait bukti registrasi antrian SLIK online.
- Nantinya OJK akan melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK, dimana pendaftar dapat menunggu paling lambat H-3.
- Kemudian nantinya pemohon SLIK dapat melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam email validasi, dan nantinya dapat mengikuti petunjuk melalui email tersebut untuk kelanjutannya.
Baca Juga: Kartu Kredit vs Paylater: Pelajaran dari Kasus Fresh Graduate yang Ditolak Kerja Akibat BI Checking
Demikian cara melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK secara daring di Kantor Pusat OJK. Semoga berguna untukmu ya.

Share this article
Dengan menggunakan nomor KTP saja, tentunya BI Checking kamu dapat langsung dicek dengan menggunakan handphone.