AYOJAKARTA.COM - Kartu kredit dan Paylater adalah dua bentuk pinjaman yang sedang digemari oleh generasi muda. Meskipun keduanya memiliki manfaat serupa, namun cara pengoperasiannya dan risikonya berbeda.
Mengambil contoh dari kasus seorang lulusan baru yang ditolak pekerjaannya karena masalah skor BI Checking, sebagai peminjam, ada beberapa persyaratan dan informasi penting yang perlu Anda pahami.
Dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sikapiuangmu.ojk.go.id, kartu kredit dikeluarkan oleh pihak bank atau lembaga keuangan sejenis.
Sedangkan paylater, dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, adalah sistem pembayaran yang ditunda.
Seorang debitur dapat melakukan pembelian barang tanpa perlu membayar seketika, tetapi dalam hal ini, ada bunga yang harus dibayarkan setiap bulan sebagai imbalannya.
Selain itu, semua biaya yang timbul dari setiap transaksi dengan kartu kredit dan paylater akan dicatat oleh bank sebagai utang.
Sebagai informasi penting bagi debitur, pengajuan kartu kredit memiliki persyaratan yang lebih ketat, tenor cicilan yang berbeda, dan tingkat bunga yang berlainan dibandingkan dengan paylater. Kartu kredit, misalnya, memberikan tenor cicilan mulai dari 1 hingga 36 bulan, sementara paylater hanya memiliki tenor cicilan dalam hitungan bulan. Inilah yang membuat beban bunga paylater lebih tinggi daripada kartu kredit.
Baca Juga: Singgung Fresh Graduate, Kabar tentang Akibat Pemakaian Pinjol dan Paylater Ini Ramai Diberitakan
Dalam hal risiko, penggunaan paylater dapat mendorong gaya hidup yang lebih konsumtif. Hal ini disebabkan oleh proses pengajuan yang lebih mudah dan instan, tanpa memerlukan slip gaji.
Ini menjadi alasan mengapa banyak generasi muda tergoda untuk mendaftar akun paylater.
Menurut data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2023, jumlah kontrak pengguna paylater telah tumbuh mencapai 18,18 juta.
Sementara itu, dalam konteks BI Checking, seperti yang dijelaskan di situs resmi OJK, terdapat lima tingkat kolektibilitas kredit yang sesuai dengan peraturan OJK nomor 40/POJK/03/2019. Kelima tingkat ini dicatat dalam bentuk skor, mulai dari satu (kolektibilitas lancar), dua (kolektibilitas dalam perhatian khusus), tiga (kolektibilitas kurang lancar), empat (kolektibilitas diragukan), hingga lima (kolektibilitas macet). Jika seorang debitur memiliki skor kolektibilitas lebih dari tiga, maka ada risiko masuk ke dalam daftar hitam.
Untuk menghindari masalah ini, berikut beberapa tips dalam penggunaan kartu kredit dan paylater:
1. Pastikan kamu menggunakan kartu kredit atau paylater dengan bijak, sesuai dengan kebutuhanmu.
2. Jangan melebihi penggunaan lebih dari 30 persen dari total penghasilanmu.
3. Pastikan kamu siap dan mampu bertanggung jawab atas keuangan pribadimu sebelum memutuskan untuk memiliki kartu kredit atau paylater.
Dengan mematuhi tips-tips ini, kamu dapat menghindari masalah keuangan di masa depan.***

Share this article
Ketahui perbedaan antara kartu kredit dan paylater untuk menghindari kasus fresh graduate yang ditolak kerja karena masalah skor BI Checking