AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial (Bansos) Program Harapan atau PKH merupakan bantuan unggulan dari pemerintah, yang kabarnya kembali akan disalurkan pada tahun 2023.
Banyak diantara masyarakat sendiri menanti jadwal penyaluran bansos PKH tersebut di tahun 2023, namun sayangnya kabar pasti mengenai jadwal cair itu sendiri masih belum diumumkan secara resmi.
Sebelum itu, perlu kamu ketahui bahwa bantuan PKH 2023 tersebut hanya bisa diterima oleh kategori anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Tahun 2023 Bansos PKH akan Dihapus , Jika Tidak Silahkan Ikuti 5 Syarat Ini!
Menilik dari penyaluran bantuan sebelumnya di tahun 2022, maka bisa diprediksi bantuan PKH 2023 tahap I akan cair di awal tahun yakni di antara bulan Januari hingga Maret.
Kendati demikian, pencairanya tidak akan serentak karena KPM yang menerima bantuan tersebut dalam jumlah yang besar.
Belum lagi masalah geografis lokasi KPM yang memungkinkan penyaluran dana pun harus berlangsung lebih lama.
Baca Juga: Perhatikan 3 Komponen Ini Agar Dapat Menerima Bansos PKH Tahap I Bulan Januari Tahun 2023
Perlu kamu ketahui pula, bahwa kebijakan bantuan sosial PKH sendiri sering mengalami perubahan pada setiap tahunnya.
Seperti, penambahan pada komponen lansia dalam kebijakan PKH 2023. Hal tersebut dilakukan lantaran lansia yang tinggal bersama keluarganya akan menjadi beban tambahan.
Sehingga dikhawatirkan bagi keluarga penerima manfaat yang memiliki anak sekolah akan sedikit terganggu karena ada lansia dalam keluarga. Oleh karena itu pemerintah pun menambahkan komponen lansia dalam kebijakan bantuan PKH 2023 diakomodasi.
Dikutip dari laman resmi Kemensos, apabila kebijakan PKH 2023 nanti sama dengan tahun sebelumnya yakni 2022, maka terdapat 7 kategori penerima manfaat yang tercantum, di antaranya adalah:
1. Kategori ibu hamil, akan mendapat dana bantuan Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
2. Kategori anak usia dini/balita, akan mendapat dana bantuan Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
3. Kategori anak SD/sederajat, akan mendapat dana bantuan Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun.
4. Kategori anak SMP/sederajat, akan mendapat dana bantuan Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun.
5. Kategori anak SMA/sederajat, akan mendapat dana bantuan Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun.
6. Kategori lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas, akan mendapat dana bantuan Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
7. Kategori disabilitas berat, akan mendapat dana bantuan Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
Baca Juga: Benarkah Bansos 2023 Akan Dihapus? Begini Nasib PKH, BPNT dan BLT Nantinya!
Demikianlah, informasi mengenai bantuan sosial PKH 2023 yang akan cair pada awal tahun.***

Share this article
Perlu ketahui bahwa bantuan PKH 2023 hanya bisa diterima oleh kategori anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM).