AYOJAKARTA.COM - Terdapat aturan baru bagi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2023 yang dikeluarkan oleh Kemensos, jika tidak mematuhi maka bantuan tidak akan cair.
Untuk saat ini, sebagian besar masyarakat belum memahami bahwa bansos PKH adalah bantuan masyarakat yang bersyarat.
Penerima PKH harus memenuhi syarat setiap tahunnya yang telah ditetapkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Input Media menyatakan bahwa, terdapat beberapa informasi yang menyebabkan penerima bantuan PKH yang dihapus dari Kemensos pada tahun 2023.
Berikut ini 5 penyebab dihapusnya penerima bantuan PKH pada 2023 nanti.
1. Tidak memenuhi 3 Komponen dalam anggota keluarga yaitu
-Komponen Kesehatan terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini.
-Komponen Pendidikan terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.
-Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.
2. Penerima memiliki peningkatan Ekonomi maka status kepesertaan akan dicabut.
3. Tidak ada komitmen terhadap peraturan PKH, harus siap mengikuti aturan yang diberikan Kemensos.
Contoh peraturan yang dilanggar yakni,
-Tidak menghadiri pertemuan kelompok yang diadakan setiap bulannya.
-Tidak mengikuti posyandu.
-Tidak mengumpulkan administrasi anak sekolah yang harus dilaporkan
4. Sudah memiliki penghasilan di atas ketentuan yang disarankan penghasilan ini sebagai indikator untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
Baca Juga: Mengerikan! Inilah Letak Luka Tembak yang Bersarang Di Tubuh Brigadir J, Ada yang Mematikan
5. Tidak mau melaporkan perubahan kategori data yang valid dan sah sebagai syarat, dikarenakan setiap kategori memiliki bantuan yang berbeda-beda.
Seperti nominal bantuan pada kategori anak SD, SMP, atau SMA, maka harus melaporkan jika anggota keluarga terdapat perubahan kategori.
Bagi penerima PKH sebelumnya jika ingin dapat bantuan lagi pada tahun 2023, maka segera ikuti peraturan atau syarat diatas yang sudah disampaikan.
Jika sudah memenuhi syarat, maka bantuan PKH akan otomatis diperpanjang bagi penerima tahun 2023 nanti.***

Share this article
Penerima PKH harus memenuhi syarat setiap tahunnya yang telah ditetapkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).