AYOJAKARTA.COM - Kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora dalam biduk pernikahannya bersama Rizky Billar masih dalam proses penyelidikan.
Perkawinan Lesti Kejora dan Rizky Billar meski masih seumur jagung namun isu KDRT dan perselingkuhan menjadi ironi ditengah badai rumah tangga mereka.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus KDRT tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Penjara ? Simak Faktanya Baik-baik Ya
Kabarnya usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, kini status kasus KDRT Rizki Billar dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Dilansir AyoJakarta dari Suara.com, seorang reporter menyampaikan kabar mengenai kelanjutan pemeriksaan kasus KDRT yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Rizky Billar.
Disampaikan bahwa kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan mengatakan, Rizky Billar sudah layak dijadikan tersangka karena sudah memenuhi dua unsur pidana berdasarkan pasal 184 KUHP.
Pihak kepolisian saat ini juga sudah mengantongi dua alat bukti beserta hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Namun lebih lanjut, dalam kasus KDRT ini pihak penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada korban yakni Lesti Kejora beberapa hari yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian mendapatkan fakta-fakta sebagai bukti dan sudah kesaksian dari Lesti yang nantinya akan dielaborasi untuk melengkapi kasus ini.
Meski saat ini Lesti Kejora beserta keluarganya masih menjalani ibadah umroh, namun kasus ini masih akan terus didalami pihak kepolisian.
Sementara untuk Rizky Billar sendiri masih dalam pendampingan bersama dengan keluarganya termasuk dengan keterangan kuasa kukumnya, Adek Efril Manurung.

Share this article
Proses penyelidikan atas kasus KDRT Lesti Kejora yang dilakukan Rizky Billar terus berlanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Zulpan,,,