Tak Disangka! Hakim Ikut Pertandingan Tenis hingga Tunda Sidang Nikita Mirzani Selama 2 Pekan

Tak Disangka! Hakim Ikut Pertandingan Tenis hingga Tunda Sidang Nikita Mirzani Selama 2 Pekan

Tak Disangka! Hakim Ikut Pertandingan Tenis hingga Tunda Sidang Nikita Mirzani Selama 2 Pekan

AYOJAKARTA.COM - Nikita Mirzani dikabarkan telah menjalankan sidang perdana kasus pencemaran nama baik atas nama Dito Mahendra pada hari ini, Senin 14 November 2022.

Namun setelah melaksanakan sidang dikabarkan bahwa Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan.

Hakim memutuskan menunda sidang Nikita Mirzani lantaran harus mengikuti pertandingan tenis.

Mengenakan kemeja putih Nikita Mirzani siap dan memasang raut wajah ceria dalam sidang perdananya terkait kasus pencemaran nama baik.

Hal ini menjadi momen yang ia tunggu-tunggu lantaran sejak ditahan pada 25 Oktober 2022 ia sempat dilarikan ke rumah sakit sehingga proses persidangan kasusnya agak terhambat.

Namun lagi-lagi ternyata hasil dari persidangan Nikita Mirzani hari ini membuatnya sedikit kecewa.

Baca Juga: Sumringah dan Fashionable, Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Lantaran Hakim menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan ditunda selama dua pekan karena harus mengikuti pertandingan tenis.

"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar Dedy Adi Saputra selaku Hakim Ketua Majelis yang dikutip ayojakarta.com dari suara.com, Senin (14/11/2022).

Menanggapi hal itu, Nikita Mirzani sontak memotong pembicaraan hakim dengan menilai bahwa keputusan penundaan sidang tersebut memakan waktu terlalu lama.

"Yang mulia mohon maaf kelamaan," ujar Nikita Mirzani kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang.

Kemudian Hakim menjawab dengan menjelaskan bahwa penundaan sidang ini khusus minggu ini saja terkait agenda eksepsi.

Baca Juga: Tampak Siap dan Terbiasa, Nikita Mirzani Hadiri Sidang Perdananya dengan Ceria

Nikita Mirzani dikenakan tiga pasal berlapis yang ditetapkan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan hari ini.

Pertama Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut atas dakwaan Nikita Mirzani yang mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik.

Sehingga menyebabkan kerugian material terhadap read Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.

Baca Juga: Waduh! Ruang Tahanan Nikita Mirzani Digeledah Petugas Jelang Persidangan, Ada 3 Barang Ini

Kedua Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di mana Nikita Mirzani didakwa telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Ketiga Nikita Mirzani juga didakwa karena telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menyebut Dito Mahendra sebagai penipu pada unggahan tersebut.

Sehingga Hal itu menyebabkan ia dikenakan pasal 311 KUHP.*** (Artikel ini pernah tayang sebelumnya pada laman suara.com yang berjudul "Sidang Ditunda 2 Pekan Gara-Gara Hakim Ikut Lomba Tenis, Nikita Mirzani Protes: Kelamaan!")

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.

Hiburan 05 Jun 2026, 18:55 WIB

Sedang Berkonflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Anak

Meski hubungan dengan Sarwendah memanas akibat video viral, Ruben Onsu tetap fokus pada anak. Ia mengucapkan ultah menyentuh untuk Thalia dan berharap pihak luar tak memperkeruh mental anak mereka.