AYOJAKARTA.COM - Nikita Mirzani dikabarkan telah menjalankan sidang perdana kasus pencemaran nama baik atas nama Dito Mahendra pada hari ini, Senin 14 November 2022.
Namun setelah melaksanakan sidang dikabarkan bahwa Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan.
Hakim memutuskan menunda sidang Nikita Mirzani lantaran harus mengikuti pertandingan tenis.
Mengenakan kemeja putih Nikita Mirzani siap dan memasang raut wajah ceria dalam sidang perdananya terkait kasus pencemaran nama baik.
Hal ini menjadi momen yang ia tunggu-tunggu lantaran sejak ditahan pada 25 Oktober 2022 ia sempat dilarikan ke rumah sakit sehingga proses persidangan kasusnya agak terhambat.
Namun lagi-lagi ternyata hasil dari persidangan Nikita Mirzani hari ini membuatnya sedikit kecewa.
Lantaran Hakim menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan ditunda selama dua pekan karena harus mengikuti pertandingan tenis.
"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar Dedy Adi Saputra selaku Hakim Ketua Majelis yang dikutip ayojakarta.com dari suara.com, Senin (14/11/2022).
Menanggapi hal itu, Nikita Mirzani sontak memotong pembicaraan hakim dengan menilai bahwa keputusan penundaan sidang tersebut memakan waktu terlalu lama.
"Yang mulia mohon maaf kelamaan," ujar Nikita Mirzani kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang.
Kemudian Hakim menjawab dengan menjelaskan bahwa penundaan sidang ini khusus minggu ini saja terkait agenda eksepsi.
Baca Juga: Tampak Siap dan Terbiasa, Nikita Mirzani Hadiri Sidang Perdananya dengan Ceria
Nikita Mirzani dikenakan tiga pasal berlapis yang ditetapkan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan hari ini.
Pertama Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal tersebut atas dakwaan Nikita Mirzani yang mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik.
Sehingga menyebabkan kerugian material terhadap read Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Baca Juga: Waduh! Ruang Tahanan Nikita Mirzani Digeledah Petugas Jelang Persidangan, Ada 3 Barang Ini
Kedua Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di mana Nikita Mirzani didakwa telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Ketiga Nikita Mirzani juga didakwa karena telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menyebut Dito Mahendra sebagai penipu pada unggahan tersebut.
Sehingga Hal itu menyebabkan ia dikenakan pasal 311 KUHP.*** (Artikel ini pernah tayang sebelumnya pada laman suara.com yang berjudul "Sidang Ditunda 2 Pekan Gara-Gara Hakim Ikut Lomba Tenis, Nikita Mirzani Protes: Kelamaan!")

Share this article
Berikut alasan hakim menunda sidang Nikita Mirzani selama dua pekan, ternyata gara-gara pertandingan tenis.