AYOJAKARTA.COM – Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani baru akan berlangsung dua pekan lagi karena Hakim yang mengadili selebritis itu harus mengikuti pertandingan tenis.
Kemarin, Senin 14 November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang perdana perkara pencemaran nama baik terhadpa Dito Mahendra dengan terdawak Nikita Mirzani.
Setelah berjalan sidang, Hakim memutuskan sidang lanjutan digelar dua pekan dari kemarin karena Hakim Deddy Adi Saputra harus mengikuti lomba tenis di lingkungan PN Serang.
“Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut,” ujar Dedy Adi Saputra seperti dilansir media online nasional pada Senin 14 November 2022.
Pada persidangan kemarin, Nikita yang mengenakan kemeja putih sempat menanggapi penjelasan dari Hakim Deddy Adi.
“Yang mulia mohon maaf kelamaan,” kata Nikita Mirzani kepada Majelis Hakim.
Menanggapi permintaan Nikita tersebut, Hakim memastikan bahwa penundaan sidang hanya pada pekan itu saja yang terkait dengan agenda eksepsi.
Dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani harus menghadapi dakwaan dengan tiga pasal berlapis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Fakta Lain Tentang Ferdy Sambo, Versi Bripka RR: Gak Benar Tak Ada yang Berani Nolak Perintah FS
Dakwaan pertama terhadap selebritis yang kerap memunculkan kontroversi itu adalah dengan menggunakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Nikita Mirzani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di media elektronik sehingga menyebabkan kerugian Rp17,5 juta.
Dakwaan kedua, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lewat pasal itu, Nikita Mirzani harus menghadapi dakwaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra karena mengunggah foto korban ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Dakwaan ketiga, berisikan pencemaran nama baik karena Nikita Mirzani sudah menyebut Dito Mahendra sebagai penipu pada unggahannya. Untuk dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum menggunakan pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Tatkala Kuat Ma’ruf Geleng-geleng Kepala, Bantah Keterangan ART Susi dan Kodir
Sebelumnya, PN Serang sudah memperpanjang masa penahanan terhadap Nikita Mirzani. Berdasarkan keputusan majelis hakim, masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan perpanjangan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ujar Uli Purnama saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 9 November 2022 seperti dilansir pmjnews.com.
Uli juga menjelaskan, Uli, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari. Apabila 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.
"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," ucapnya.

Share this article
Lanjutan sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani ditunda karena Hakim harus ikut lomba tenis.