AYOJAKARTA.COM - Artis Kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penahanan Nikita Mirzani oleh pihak yang berwajib karena dilaporkan Dito Mahendra, atas pencemaran nama baik dari terlapor.
Diketahui Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang, dan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak hari Selasa, (25/10/2022).
Baca Juga: Heboh Nikita Mirzani Ditahan Pihak Kepolisian, Ternyata Karena Kasus Pencemaran Nama Baik Orang Ini
Mendengar kabar itu, sahabat dekat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru melalui status Instagram-nya, menuliskan bahwa dia akan terus angkat bicara sampai mendapat keadilan.
“Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini,” tegas Fitri Salhuteru dilansir dari Instagram @fitri_salhuteru pada Rabu, (26/10/2022).
Pasalnya, sebagai pelapor Dito Mahendra terjerat kasus penyekapan sopir dan pembantu Nindy Ayunda.
Fitri Salhuteru mempertanyakan masalah Dito Mahendra yang belum juga diproses oleh pihak kepolisian.
“Saya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di Polres Jakarta Selatan tentang kejahatan HAM penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa ditegakkan,” ucap Fitri Salhuteru.
Saat ini Fitri Salhuteru sedang berada di Korea, dia membandingkan kasus Nikita dengan kasus Dito Mahendra yang mempunyai bukti kuat, namun belum diproses.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Terjerat Kasus Hukum, Resmi Ditahan Karena Laporan Dito Mahendra
“Jika ITE yang buktinya saja tidak jelas saja nikita diperlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan bukti nya jelas akan bebas berkeliaran,” lanjut Fitri Salhuteru.
Terkait penahanan artis huru-hara, Fitri Salhuteru tak banyak berkomentar lantaran Nikita sudah mempersiapkan diri atas kasus ini.
“Tidak ada komentar untuk penahanan nikita, karena Niki sudah siap dan tau dia akan diperlakukan lagi lagi tidak adil di negeri ini,” ungkap Fitri.
Tidak hanya itu Fitri Salhuteru juga meminta bantuan kepada kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan keadilan kepada Nikita Mirzani.
“Semoga bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa nikita,” pungkas Fitri Salhuteru.
Diketahui Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota Pada 16 Mei 2022.
Laporan itu terkait dengan unggahan status Instagram pribadi Nikita Mirzani.
Laporan Dito Mahendra itu dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak, pertimbangan penahanan Nikita Mirzani karena Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana diatas 5 tahun penjara.
Selanjutnya yang kedua Pasal 21 KUHP agar Nikita tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.***

Share this article
Bela Nikita Mirzani yang resmi ditahan di Rutan Serang, Fitri Salhuteru janji akan terus speak up hingga ada keadilan.