AYOJAKARTA.COM – Capai babak akhir, beriktu 5 fakta proses perceraian pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Setelah melalui serangkaian persidangan dan menjadi perbincangan publik, Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi membacakan putusan perceraian mereka pada Rabu, 16 April 2025, melalui sidang daring atau e-court.
Dalam putusan tersebut, pengadilan tidak hanya mengakhiri status pernikahan keduanya, tetapi juga menetapkan sejumlah keputusan penting terkait hak asuh anak, nafkah, serta fakta-fakta penting yang terungkap selama proses hukum.
Baca Juga: KPM Full Senyum, Kemensos Kembali Salurkan Bansos PKH dan BPNT di 4 Bank Penyalur
Berikut ini lima fakta yang menjadi sorotan dalam kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven:
1. Talak Resmi Dijatuhkan Setelah Putusan Inkrah
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong pada Oktober 2024.
Dengan demikian, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah), Baim Wong secara sah diperbolehkan untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada Paula.
2. Paula Verhoeven Berhak atas Nafkah Mut’ah Rp1 Miliar
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan bahwa Paula Verhoeven berhak menerima nafkah mut’ah dari Baim Wong sebesar Rp1 miliar.
Nafkah mut’ah adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istri sebagai bentuk penghargaan dan penghibur setelah perceraian.
3. Hak Asuh Anak Bersifat Bergilir
Terkait hak asuh atas kedua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong, majelis hakim memutuskan bahwa pengasuhan dilakukan secara bergilir.
Anak-anak akan tinggal bersama ibunya selama dua minggu, kemudian bersama ayahnya selama dua minggu.
Putusan ini diambil setelah sebelumnya Paula mengusulkan agar hak asuh sepenuhnya diberikan kepadanya selama enam bulan pertama, namun tidak disetujui oleh pengadilan.
4. Terbukti Kehadiran Pihak Ketiga
Persidangan juga mengungkap adanya keterlibatan pihak ketiga dalam konflik rumah tangga pasangan ini.
Majelis hakim menyebutkan bahwa seorang individu dengan inisial NS terbukti memiliki peran dalam keretakan hubungan mereka.
Atas dasar itu, Paula dinyatakan sebagai istri yang nusyuz atau dianggap durhaka terhadap suami sesuai hukum Islam.
5. Sebagian Besar Tuntutan Paula Ditolak
Beberapa tuntutan yang diajukan oleh Paula Verhoeven tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Di antaranya adalah tuntutan mut’ah sebesar Rp3 miliar, nafkah madya sebesar Rp800 juta (Rp100 juta per bulan selama delapan bulan), dan nafkah iddah sebesar Rp600 juta (untuk tiga bulan masa iddah).
Selain itu, permintaan nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan untuk mencakup kebutuhan sehari-hari, pendidikan, serta perbaikan rumah dan kendaraan juga ditolak oleh pengadilan.
Dengan berakhirnya proses hukum ini, perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven kini telah resmi secara hukum.
Meskipun keputusan telah diambil, sorotan terhadap kehidupan pribadi keduanya diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.***

Share this article
Capai babak akhir, beriktu 5 fakta proses perceraian pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven.