GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pengelola gedung perhotelan untuk menyiapkan kamar isolasi bagi pasien positif Covid-19. Pasien positif Covid-19 di Jakarta dilarang melakukan isolasi mandiri di lingkungan rumah.
Perintah ini tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur No.88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub No.33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
“Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali,” seperti yang dikutip dalam Pergub itu, Senin (14/9/2020).
AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: Ketersediaan Semua Komoditas Pangan Ama
Selain itu, dalam Pergub tersebut juga meminta agar pengelola hotel tidak sembarangan memberi akses pada tamu. Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service). Termasuk meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
Kemudian, bagi tamu yang menunjukan gejala-gejala terjangkit wabah Covid-19 diminta untuk tidak menginap di hotel karena berisiko besar terjadi penularan.
“Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas untuk masuk hotel,” bunyi kutipan Pergub tersebut.
AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: Ini Rute Layanan Operasional Transjakarta untuk 14 hingga 16 September
Diketahui sebelumnya, isolasi mandiri yang dilakukan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belakangan ini justru menimbulkan klaster penyebaran Covid-19 di lingkungan keluarga. Untuk itu, pada PSBB pengetetan yang berlaku mulai hari ini, pasien positif Covid-19 di Jakarta tidak boleh lagi melakukan isolasi mandiri di lingkungan rumah.
"Jadi, mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali, di tempat-tempat yang telah ditetapkan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,d alam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).
Anies menegaskan, bakal ada petugas khusus jika pasien positif Covid-19 menolak diisolasi. Pasien kemudian akan dijemput bersama petugas kesehatan dan aparat kepolisan agar mau menjalani isolasi.
Tak hanya itu, pihaknya juga bakal melakukan kegiatan tracing secara masif agar dapat menyelamatkan nyawa warga DKI Jakarta dari Covid-19.
“Kemudian kegiatan tracing dari puskesmas akan melakukan active case finding, dan setiap masyarakat yang ditemui pada kegiatan active case finding, wajib menerima kegiatan testing untuk menyelamatkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk ketentuan yang nantinya berlaku, Anies menyatakan akan ada aturan selanjutnya dari tim kesehatan.
AYO BACA : Sambut New Normal, Hotel GranDhika Indonesia terapkan protokol kesehatan
Share this article
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pengelola gedung perhotelan untuk menyiapkan kamar isolasi bagi pasien positif Covid-19. Pasien positif Covid-19 di Jakarta dilarang melakukan isolasi mandiri di lingkungan rumah.