Jam Malam di Bogor dan Depok, Bagaimana dengan Jakarta?
TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Kota Depok dan Kota Bogor menerapkan pembatasan aktivitas warga dengan jam malam menyusul status risiko tinggi atau zona merah di kedua daerah sebelah selatan DKI Jakarta. Angka kasus positif Covid-19 di sana terus bertambah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, misalnya, merilis kebijakan terbaru yakni akan memberlakukan jam malam mulai Senin (31 Agustus 2020) hingga waktu yang belum ditentukan.
“Pemberlakuan jam malam untuk operasional toko, rumah makan, kafe, mini market, supermarket dan mal pada pukul 18.00 WIB. Untuk aktivitas warga Kota Depok, pemberlakuan jam malam hingga pukul 22.00 WIB,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Minggu (30/8/2020).
Menurut Dadang, kebijakan yang diambil tersebut lantaran distribusi kasus konfirmasi positif pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen. Distribusi tersebut, bersumber dari imported case, yakni kasus yang menunjukkan lokasi di mana semua kasus telah diperoleh di luar lokasi pelaporan.
"Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan didalam keluarga," jelas Dadang.
Dadang mengatakan untuk pengawasan pemberlakuan jam malam, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha dan kantor.
“Kami akan melakukan patroli dan razia terhadap pelanggar jam malam. Kami belum membuat kebijakan sanksi, tapi dengan teguran dan pembubaran tempat berkumpul di malam hari dan akan melakukan evaluasi setiap harinya, apakah efektif hanya teguran atau dikenai sanksi.”
Dia menambahkan untuk pertokoan, rumah makan, kafe, mini market, super market dan mal diminta untuk tertib mengikuti pemberlakulan jam malam, operasional hingga pukul 18.00 WIB. “Sanksi pasti ada, dari teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin operasional.”
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
Selain itu, pelaksanaan razia masker tetap dilakukan serta mengoptimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan. Juga pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid.
Jam Malam di Bogor
Sesuai dengan peta risiko yang dilansir laman resmi pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, covid19.g0.id, Kota Bogor menjadi satu-satunya wilayah yang masuk kategori risiko tinggi atau zona merah di Jawa Barat. Klaster rumah tangga menjadi perhatian Pemerintah Kota Bogor.
Mengantisipasi hal itu, Wali Kota Bogor Bima Arya sudah menetapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Mikro dan Komunitas di wilayahnya antara lain membatasi kegiatan usaha dan aktivitas warga. Konkretnya, Pemkot Bogor akan menerapkan jam malam dan kebijakan semi lockdown.
Sebagai payung hukum akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020 untuk mengatur mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar.
Pemerintah Kota Bogor mengimbau anak-anak dan juga masyarakat yang lanjut usia (lansia) untuk betul-betul tidak keluar rumah apabila tidak ada hal-hal yang mendesak. Pasalnya, kasus penularan positif Covid-19 dari klaster rumah tangga menempati urutan tertinggi.
“Ada sekitar 45 keluarga dengan kasus 189 orang positif Covid-19. Ini harus kita waspadai. Data menunjukkan bahwa dari yang positif Covid-19 anak-anak dan lansia dengan mobilitas yang tinggi itu terpapar.”
Klaster rumah tangga tersebut harus diwaspadai karena di transmisi lokal sudah banyak terjadi penularan. Berdasarkan data kasus positif Covid-19 di Kota Bogor selama dua pekan terakhir menunjukkan lonjakan yang cukup tajam. Hal ini diketahui dari mitigasi infeksi dan tracing Pemkot Bogor.
Dari data swab seluruh kasus positif Covid-19, sekitar 49 persen berasal dari penelusuran atau tracing orang yang positif. Kemudian orang yang memiliki gejala yang ingin di-swab 24 persen. Lantas, swab masif di tempat umum, tempat bekerja, kantor, pasar dan lain-lain ada 18 persen dan 7 persen hasil screening warga dari luar kota. “Kami menyimpulkan bahwa tes dan tracing yang gencar itu menyebabkan lonjakan positif,”
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Kuburan di Depan Rumah & Cerita Tentang Drakula
Ketentuan PSBB Mikro dan Komunitas berlaku mulai Sabtu 29 Agustus sampai 14 mendatang atau berakhir tanggal 11 September. “Artinya berskala mikro ini, pembatasan aktivitas kegiatan di RW-RW yang zona merah. ASN, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan ketat kegiatan-kegiatan di RW zona merah ini.”
Menurut Wali Kota Bima Arya, ada 104 RW dari 797 RW yang ada di Kota Bogor yang masuk zona merah dengan kasus penularan Covid-19 tinggi. “Di RW-RW zona merah ini tidak boleh berkerumun, mengadakan aktivitas sosial keagamaan, diminta untuk tinggal di rumah, kecuali kebutuhan medis dan pangan.”
Di PSBB Mikro dan Komunitas ini, Pemkot Bogor memberlakukan jam operasional bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB. “Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown RW-RW yang merah.”
Wali Kota Bima Arya juga meminta kepada warga Kota Bogor untuk mengadukan kepada aparat apabila menemukan pelanggaran, kasus positif Covid-19, atau orang tanpa gejala (OTG) yang lolos melalui aplikasi Si Badra. “Akan direspons cepat. Kami mengimbau tokoh agama dan masyarakat, lakukan doa. Di masjid- masjid Subuh, di gereja, di semua tempat ibadah.”
Bagaimana dengan Jakarta?
Lalu bagaimana dengan Pemprov DKI Jakarta? Pasalnya, lima wilayah di Ibu Kota selain Kabupaten Kepulauan Seribu kembali masuk kategori risiko tinggi atau zona merah. Apalagi, penambahan kasus baru positif Covid-19 sudah menembus angka 1.000 per hari.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta seperti bisa dilihat di laman resmi pencegahan Covid-19 di Ibu Kota, corona.jakarta.go.id, merilis data terbaru penambahan kasus harian Covid-19 yakni sebanyak 1.114 kasus pada Minggu (30 Agustus 2020). Dengan penambahan kasus tersebut, total kasus positif Covid-19 di Jakarta, sejak pasien pertama diumumkan pemerintah pada 2 Maret, mencapai angka 39.280 kasus.
Sebelumnya, laman resmi pemerintah pusat untuk penangangan Covid-19, covid19.go.id, juga melansir catatan kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta juga memasuki babak baru yakni menembus angka 1.000 kasus per hari.
Sampai dengan pukul 12 WIB (Minggu, 20 Agustus), menurut Satuan Tugas Pencegahan Covid-19, penambahan kasus Covid-19 mencapai 1.094 kasus sehingga menjadikan akumulasi kasus virus Corona di Ibu Kota mencapai 37.943 kasus.
Ayojakarta sebelumnya menyebutkan bahwa penambahan kasus harian di DKI Jakarta berpotensi menembus angka seribu kasus per hari. Dinas Kesehatan DKI menyebut penambahan kasus baru pada 29 Agustus sebanyak 888 kasus. Padahal, awal Agustus, penambahan kasus baru masih di level 500-an kasus per hari. (lihat gambar)
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Share this article
UPDATE COVID-19: Jam Malam di Bogor dan Depok, Bagaimana dengan Jakarta?