GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta secara resmi meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat bepergian. SIKM berlaku bagi seseorang yang ingin ke Jakarta maupun keluar Jakarta sejak Mei lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, SIKM mampu mengendalikan mobilitas orang yang ingin keluar-masuk Jakarta demi mencegah penyebaran Covid-19.
AYO BACA : Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM Lagi, Sekarang Pakai Tes CLM, Begini Cara Buatnya
Pada periode Mei sampai dengan Juni 2020, lanjut Syafrin, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik oleh Pemerintah Pusat yang melibatkan seluruh unsur Pemerintah Pusat, TNI/POLRI, dan Pemerintah Daerah.
Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh Pemerintah Pusat, efektivitas SIKM menurun. Menurut Syafrin, hal itu lantaran Pemprov DKI memiliki keterbatasan dalam memeriksa SIKM. Pemeriksaan hanya ada di beberapa titik yang menjadi akses keluar-masuk Jakarta.
AYO BACA : Transisi CLM, SIKM Masih Berlaku di Terminal Kampung Rambutan
"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun," jelas Syafrin, Jumat (17/7/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari 147.677 permohonan SIKM, hanya 47,5% atau 69.737 permohonan yang memenuhi syarat. Sedangkan, 52,5% sisanya atau 77.154 permohonan SIKM dinyatakan diitolak karena tidak memenuhi ketentuan. Kemudian, permohonan SIKM juga menurun drastis selama PSBB transisi diberlakukan.
"Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan SIKM ditiadakan," kata Syafrin.
AYO BACA : Anies Baswedan: Sejak 30 April, Sanksi Denda PSBB Hampir Rp1,5 Miliar

Share this article
dari 147.677 permohonan SIKM, hanya 47,5% atau 69.737 permohonan yang memenuhi syarat. Sedangkan, 52,5% sisanya atau 77.154 permohonan SIKM dinyatakan diitolak karena tidak memenuhi ketentuan.