AYOJAKARTA.COM - Terkonfirmasi ada sebanyak 492 siswa yang bersekolah di Ibu Kota telah dicabut status Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Adapun pencabutan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta usai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik yang menerima bantuan sosial pendidikan tersebut.
Dikutip dari laman suara.com, PLT Kepala Disdik DKI, Purwosusilo menyebutkan atas dasar monitoring dan evaluasi tahun 2023, ada sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: HORE! KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair ke 656.390 Peserta Didik, Kamu Termasuk Tidak?
Adapun Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang dilanggar yakni aturan Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh para peserta didik penerima KJP Plus.
Dan apabila peraturan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan yang diberikan tersebut akan dibatalkan, dalam hal ini termasuk peserta didik yang telah lulus atau telah bekerja.
Baca Juga: Pemprov DKI Cabut KJP Plus Ratusan Siswa yang Melanggar Aturan, Cek Datamu Sekarang dengan Cara Ini
Disebutkan ada beberapa larangan yang dilanggar oleh 492 siswa penerima KJP Plus, yakni tawuran, minum minuman keras, narkoba, bullying, bahkan adanya tindakan asusila.
Disamping itu, ada juga siswa yang tidak lagi memenuhi syarat administrasi, seperti orang tua telah diangkat PNS, lulus sekolah, atau pindah sekolah.
Oleh karena itu, berikut ini adalah alasan pencabutan KJP Plus yang dilakukan terhadap 492 siswa dari tingkat SD hingga SMA beserta jumlahnya, yaitu:
Baca Juga: Segini Besaran Dana KJP Plus yang Cair Mulai Tanggal 4 Januari 2024, Ternyata Masih Tahap II?
- Tindakan asusila terkonfirmasi sebanyak 3 orang
- Berkelahi terkonfirmasi sebanyak 1 orang
- Berkendara membawa senjata tajam terkonfirmasi sebanyak 7 orang
- Lulus terkonfirmasi sebanyak 5 orang
- Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan terkonfirmasi sebanyak 27 orang
- Mencuri terkonfirmasi terkonfirmasi sebanyak 5 orang
- Menggadaikan ATM KJP terkonfirmasi sebanyak 79 orang
- Mengundurkan diri dari KJP/menikah terkonfirmasi sebanyak 39 orang
- Meninggal terkonfirmasi sebanyak 3 orang
- Menolak KJP terkonfirmasi sebanyak 1 orang
- Merokok terkonfirmasi sebanyak 103 orang
Baca Juga: Cek Saldo Rekening Sekarang! KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair Mulai Tanggal 4, Segini Besarannya
- Minum Miras/ Narkoba terkonfirmasi sebanyak 8 orang
- Orang tua ASN (PNS/PPPK) terkonfirmasi sebanyak 10 orang
- Pindah sekolah terkonfirmasi sebanyak 11 orang
- Sudah bekerja terkonfirmasi sebanyak 8 orang
- Tawuran terkonfirmasi sebanyak 163 orang
- Melakukan tindak pidana terkonfirmasi sebanyak 1 orang
- Tidak masuk sekolah terkonfirmasi sebanyak 18 orang.***

Share this article
Ada juga siswa yang tidak lagi memenuhi syarat administrasi, seperti orang tua telah diangkat PNS, lulus sekolah, atau pindah sekolah.