AYOJAKARTA.COM -- Dalam proses membuat plat nomor cantik di Samsat, pastinya ada banyak pertanyaan yang muncul, terutama seputar biaya yang harus dikeluarkan.
Nah, kali ini Ayojakarta akan membahas informasi tersebut secara lengkap. Tarif yang dikenakan untuk memperoleh plat nomor cantik memiliki variasi, mulai dari menggunakan satu angka hingga tetap mempertahankan empat angka yang kita pilih sendiri.
Namun, perlu diketahui bahwa tarif ini tidaklah murah, mencapai belasan bahkan puluhan jutaan rupiah. Hal ini dikarenakan tarif tersebut ditujukan bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik.
Sebagai informasi tambahan, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan memiliki masa berlaku yang sama dengan STNK, yakni hanya selama 5 tahun. Namun, setelah masa berlaku STNK habis, kita perlu membayar lagi untuk memperoleh plat nomor cantik jika masih ingin menggunakannya.
Jadi, pada dasarnya kita harus membayar tarif awal atau bisa dibilang melakukan pembelian ulang terhadap nomor registrasi kendaraan kita sendiri.
Perlu diingat bahwa tarif penerbitan NRKB pilihan ini tidak termasuk dalam pajak kendaraan bermotor. Pembayaran untuk NRKB pilihan ini dilakukan sekali dalam jangka waktu lima tahun.
Baca Juga: Cara dan Alur Membuat Plat Nomor Kendaraan Cantik via Offline dan Online
Berikut adalah tarif resmi NRKB pilihan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
NRKB pilihan untuk satu angka
- Tanpa huruf di belakang angka: Rp 20.000.000
- Dengan huruf di belakang angka: Rp 15.000.000
NRKB pilihan untuk dua angka
- Tanpa huruf di belakang angka: Rp 15.000.000
- Dengan huruf di belakang angka: Rp 10.000.000
NRKB pilihan untuk tiga angka
- Tanpa huruf di belakang angka: Rp 10.000.000
- Dengan huruf di belakang angka: Rp 7.500.000
NRKB pilihan untuk empat angka
- Tanpa huruf di belakang angka: Rp 7.500.000
- Dengan huruf di belakang angka: Rp 5.000.000
Baca Juga: Mau Bikin Plat Nomor Cantik Kendaraan? Berikut Syarat, Dokumen, dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Dalam melakukan proses pembuatan plat nomor cantik, penting untuk memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pastikan juga untuk mempersiapkan anggaran yang memadai sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan kalian dapat melakukan perencanaan secara matang sebelum memutuskan untuk membuat plat nomor cantik di Samsat.

Share this article
Setelah masa berlaku STNK habis, kita perlu membayar lagi untuk memperoleh plat nomor cantik jika masih ingin menggunakannya.