AYOJAKARTA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan diketahui lakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi trotoar di Jalan HR Rasuna Said.
Dalam penertiban yang dilakukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti memastikan penertiban pedagang dilakukan secara humanis.
Nanto mengatakan, informasi dalam video yang viral di media sosial tidak sesuai dengan kondisi di lapangan karena memang saat kejadian tidak ada permintaan pungutan liar (Pungli).

Petugas hanya fokus pada penghalauan untuk menertibkan PKL tersebut agar tidak berjualan di trotoar.
"Personel kami melaksanakan tugas penegakkan Perda Ketertiban Umum masih dalam tahap mengingatkan dan menghalau, belum melakukan tindakan penertiban secara paksa, apalagi menyita barang dagangan," ujarnya, Selasa (7/4).
Nanto menjelaskan, kejadian tersebut merupakan kali kedua yang melibatkan pedagang yang sama.
Sebelumnya, insiden serupa terjadi pada Februari 2026 dan telah diselesaikan dengan permintaan maaf dari pedagang bersangkutan. Namun, pada Sabtu lalu, pedagang tersebut kembali berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan.

"Saat tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP melakukan patroli rutin, petugas kembali mengingatkan dan menghalaunya dari lokasi," terangnya.
Menurutnya, kawasan Jalan HR Rasuna Said termasuk jalan protokol yang juga memang harus steril dari aktivitas PKL yang berjualan di trotoar.
Ia menambahkan, pihak Satpol PP bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan telah melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang tersebut.
"Kepala Satpol PP Kecamatan Setiabudi juga telah menemui yang bersangkutan untuk memberikan pemahaman. Namun, yang bersangkutan masih nekad berjualan di lokasi itu katanya," ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah setempat tengah menyiapkan alternatif lokasi berdagang yang legal melalui Lokasi Binaan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM)
"Kami telah berkoordinasi dengan Pak camat, Pak lurah, dan pihak terkait untuk menyediakan tempat berdagang di Lokbin," ucapnya.
Ia meminta, para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.***
Share this article
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan diketahui lakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi trotoar di Jalan HR Rasuna Said.