AYOJAKARTA.COM - Dinas Perhubungan Jakarta Barat lakukan penertiban kendaraan roda dua pada area terlarang di kawasan Sentra Primer Barat, Jalan Puri Indah Raya, Puri Harum dan Jalan Puri Ayu, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jumat, 9 April 2026.
Setidaknya 80 kendaraan roda dua terkena operasi cabut pentil (OCP) dan 8 lainnya diangkut oleh petugas karena kedapatan parkir di area terlarang.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti aduan warga karena mengganggu pedestarian dan memicu kemacetan di kawasan sekitar.

"Kami lakukan penertiban bersama Satpol PP, Kepolisian dan TNI menyisir kawasan," katanya.
Penyisiran yang dilakukan oleh pihak dishub dilakukan mulai dari Jalan Puri Indah Raya, Puri Harum, dan Jalan Puri Ayu hingga Jalan Puri Wangi.
"Hasilnya, delapan unit kendaraan roda dua diangkut petugas ke Kantor Sdin Perhubungan Jakarta Barat di Rawa Buaya," tukasnya.

Diharapkannya, penindakan ini akan memberi efek jera sehingga tidak lagi memarkir kendaraan sembarang.
"Kita akan rutin lakukan pengawasan agar kawasan ini tidak lagi dijadikan lokasi parkir liar," tandasnya.***
Share this article
Dinas Perhubungan Jakarta Barat lakukan penertiban kendaraan roda dua pada area terlarang di kawasan Sentra Primer Barat, Jalan Puri Indah Raya, Puri Harum dan Jalan Puri Ayu.