AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta siap menindak tegas warga yang masih nekat membakar sampah di wilayah rumahnya.
Secara tegas, Pemprov DKI akan memberikan sanksi atas praktik tersebut dengan ancaman denda Rp500.000.
Sebagai informasi, tindakan membakar sampah termasuk yang dilarang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah karena tidak ramah lingkungan.
Baca Juga: Cegah Polusi Udara di Musim Kemarau dengan Water Mist, Pemprov DKI Akui Belum Maksimal
"Sampah ini salah satu sumber pencemaran udara, apalagi dilakukan pembakaran sampah. Sanksinya itu Rp500 ribu," pungkasnya yang dikutip ayojakarta.com pada Kamis, 5 Maret 2026.
Lebih lanjut, polusi udara yang saat ini mengintai ibu kota DKI Jakarta menjelang potensi musim kemarau yang datang lebih cepat menjadi sorotan.
Pemprov DKI menyebutkan bahwa pencemaran udara tidak hanya menjadi tugas pemerintah, namun juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Connie Bakrie Ingatkan Dampak Konflik Iran-Israel, Harga Bahan Pokok RI Bisa Melonjak!
Kualitas udara di DKI Jakarta pada awal tahun 2026 memasuki kategori tidak sehat.
Indeks kualitas udara bahkan tercatat di kisaran 127 hingga 147 yang sangat berisiko bagi kesehatan terutama anak-anak, lansia hingga penderita penyakit pernapasan.***
Share this article
Pemprov DKI Jakarta siap menindak tegas warga yang masih nekat membakar sampah di wilayah rumahnya.