JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Musim hujan belum berakhir untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Bahkan, setelah Januari berakhir, hujan datang hampir tiap hari di kawasan Jabodetabek dengan curah cukup tinggi.
Di musim hujan, kebiasaan yang lazim tapi sangat mengganggu ketertiban lalu lintas adalah kebiasaan pengendara motor berteduh di kolong jalan layang (flyover), kolong jembatan penyeberangan orang (JPO), atau di jalur underpass (bawah tanah). Mungkin saja tradisi buruk itu tidak hanya berlangsung di Jakarta, tapi di kota-kota besar lainnya.
Mengenai pelanggaran itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak kepolisian sudah berulang kali mengingatkan soal aturan hukum dan konsekuensi hukum dari pelanggarannya. Namun, persoalannya lagi-lagi adalah ketidakpedulian pengguna motor. Salah satu penyebabnya, sangat mungkin, penegakan hukum yang masih lemah.
Para pengendara motor di Jakarta sebaiknya mengingat baik-baik aturan hukum yang tercantum dalam UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 106 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Sedangkan terkait sanksi dan denda diatur di pasal 287 ayat (3) yang mengatur: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jika warga pengguna motor menyadari betul aturan beserta dampak dan konsekuensi hukum dari peraturan itu, tentu tindakan antisipasi di musim hujan seperti halnya selalu membawa jas hujan jika berkendara, akan dilakukan penuh tanggung jawab. Dengan tersedianya jas hujan, para pengendara motor bisa memakainya di tempat yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas bila hujan tiba-tiba turun. Atau bahkan, bisa menggunakannya dari awal perjalanan.
Namun lagi-lagi, jangan cuma berharap pada kesadaran warga. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu pun bisa menjadi awal dari perubahan mental warga yang terbiasa meremehkan aturan hukum.
Dari perbincangan redaksi di beberapa lokasi yang kerap dijadikan tempat berteduh kala hujan oleh pengendara motor, sejatinya para bikers sudah memahami adanya peraturan tersebut meski tidak detail ke pasal dan ancaman hukum dari pelanggarannya.
Mereka juga menyadari bahwa ada kewajiban pengendara motor untuk selalu sedia jas hujan di setiap musim hujan. Tetapi, kesadaran itu tidak memicu timbulnya tindakan yang taat hukum. Bagi mereka, dalam kasus ini hampir tidak pernah ada penegakan aturan lalu lintas yang benar-benar berjalan.
"Tahu pak, ada aturannya. Tapi daripada basah kuyup, lagian enggak ada tuh yang ngatur-ngatur di sini," ucap salah seorang pengendara yang ditemui sedang berteduh di kolong Flyover Pondok Bambu, Jakarta Timur, beberapa malam lalu.
Alhasil, kumpulan pengendara motor yang berteduh di kolong jembatan layang menjadi pemandangan lumrah khususnya di ibu kota Jakarta.
Para pelanggar aturan berharap perilaku mereka bisa dimaklumi oleh pengguna jalan yang lain, meski sangat menganggu kelancaran lalu lintas. Bahkan ada yang meyakini bahwa semua orang pasti paham betapa tidak enaknya kehujanan saat perjalanan bermotor (termasuk polisi dan petugas Dishub).
"Yah, namanya juga hujan, pak. Siapa sih yang mau kebasahan? Kita neduh juga terpaksa. Maunya juga pulang lebih cepat," lanjut pengendara lain di lokasi sama.
Nah loh! Kalau sudah begini, benar-benar repot..
Share this article
Para pengendara motor di Jakarta sebaiknya mengingat baik-baik aturan hukum yang tercantum dalam UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.