JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Polisi menemukan satu orang lagi terkait kasus komplotan penjualan dan prostitusi anak di Rawa Bebek, Jakarta Utara.
"Hari ini berhasil kami amankan satu lagi, yang sementara tim dari Krimum sedang menjemput tersangka ke rumahnya, memang tersangka itu sedang berada di sana. Inisialnya nanti saya sampaikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Penangkapan itu sebagai tindak lanjut kasus prostitusi anak di bawah umur sindikat Mami Atun Cs yang beroperasi di sebuah kafe, kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Yusri menjelaskan, orang yang ditangkap hari ini berperan mencari dan menjual anak di bawah umur kepada Mami Atun dan Mami Tuti.
"Perannya dia itu mencari dan menjual. Memang ada informasi ada dua (pelaku), tapi satu yang kami tangkap saat ini, satu lagi masih DPO (buron)," tambahnya.
Yusri mengatakan, pihaknya akan langsung memeriksa sosok yang baru saja ditangkap itu dan akan menetapkannya sebagai tersangka baru jika memenuhi unsur.
AYO BACA : Komplotan Prostitusi Anak di Rawa Bebek Jebolan Kalijodo
"Mudah-mudahan sore ini dilakukan pemeriksaan, dan jika memenuhi unsur nanti akan ditetapkan sebagai tersangka," tutup Yusri.
Polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka kasus prostitusi anak di Rawa Bebek. Sindikat Mami Atun dan Mami Tuti terbukti memperkerjakan anak di bawah umur sebagai budak seks tamu-tamu kafenya.
Kedua muncikari tersebut memberi korban obat agar tidak haid dan memaksa mereka wajib melayani 10 pelanggan setiap malam. Jika tidak, anak-anak itu akan didenda cukup besar.
Sementara itu, tersangka Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Mereka menjual anak dengan kisaran harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah yang bekerja di kafe. Mereka bekerja sebagai cleaning service di kafe maksiat itu.
Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp 60 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
Share this article
Yusri menjelaskan, orang yang ditangkap hari ini berperan mencari dan menjual anak di bawah umur kepada Mami Atun dan Mami Tuti.