AYOJAKARTA.COM - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah di lingkungan permukiman maupun ruang terbuka.
Aktivitas tersebut dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu, meski dilakukan hanya dalam waktu singkat.
Larangan membakar sampah diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas udara, mencegah pencemaran lingkungan, serta mengurangi risiko kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Membakar sampah di Jakarta dilarang berdasarkan Pasal 126 huruf e Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa hingga Rp500.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat (1).
Dikutip dari akun Instagram @dinaslhdki, bakar sampah sama dengan menyebar polusi udara.
Saat sampah dibakar, udara di sekitar dapat terpapar berbagai zat berbahaya seperti:
- PM2.5: Partikel halus yang bisa masuk ke paru-paru

- Dioksin: Meningkatkan risiko gangguan kesehatan
- Karbon Monoksida (CO): Dapat menyebabkan pusing hingga keracunan
- Nitrogen Oksida (NOx): Memicu polusi udara dan gangguan pernapasan
- Karbon Dioksida (CO2): Menambah emisi penyebab perubahan iklim

Sampah Jangan Dibakar, tapi Kelola dengan Baik
Mulai dari langkah sederhana seperti:
- Pilah sampah dari rumah
- Setorkan sampah daur ulang ke Bank Sampah
- Kurangi sampah yang berakhir dibakar
Udara bersih dimulai dari cara kita mengelola sampah. ***
Share this article
Membakar sampah di Jakarta dilarang berdasarkan Pasal 126 huruf e Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.