KEPULAUAN SERIBU, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 100 aparatur sipil negara Pemkab Kepulauan Seribu mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 3/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kepulauan Seribu dibuka oleh Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad dan dihadiri seluruh UKPD/SKPD terkait, kecamatan, kelurahan serta narasumber dari badan kepegawaian daerah.
Menurut Bupati Husein, dari sosialisasi diharapkan para ASN di Pemkab Kepulauan Seribu bisa memahami akan kehadiran PP Nomor 3/2019.
''Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga paham untuk penerapan tugas sehari-hari,'' katanya di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara, Kamis (17/10/209).
Bupati Husein menambahkan, hasil sosialisasi nantinya dapat menjadi acuan para ASN dalam menghasilkan kinerja yang berakuntabilitas.
''Saya harapkan kegiatan ini diikuti secara baik sehingga berguna dalam menyusun SKP karena sebagai ASN semua kinerja harus terukur. Apalagi Pemprov DKI Jakarta sudah ada nilai- nilai yang harus dipahami dan diterapkan, salah satunya akuntabilitas yaitu semua kerja harus dipertanggungjawabkan sesuai aturannya. Sehingga apa yang kita kerjakan jelas,'' paparnya.
Share this article
Sebanyak 100 ASN Pemkab Kepulauan Seribu mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 3/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.