AYOJAKARTA.COM - Salah satu kegiatan yang dilakukan umat muslim sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadhan adalah makan sahur.
Pada umumnya, kegiatan makan sahur dilakukan oleh umat muslim di Indonesia pada rentang pukul 03.00-04.00.
Namun terkadang ada sebagian umat muslim yang susah untuk terbangun di jam tersebut dan memilih sahur di jam sebelumnya.
Seperti di tengah malam yang kemudian setelahnya umat muslim memilih istirahat hingga waktu subuh tiba.
Baca Juga: Sering Disepelekan, Ini Awal Mula Sahur dan Pentingnya di Bulan Ramadhan
Lantas, apakah makan di tengah malam mini bisa disebut sebagai sahur? Kemudian bagaimana hukumnya, apakah puasanya sah?
Dikutip dari laman resmi NU Online pada (26/3/24), dijelaskan bahwa hukum sahur sendiri adalah sunnah.
Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Anas bin Malik seperti berikut:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
Artinya: “Sahurlah kalian semua. Sesungguhnya sahur itu mengandung keberkahan.” (HR Bukhari: 1923)
Baca Juga: 5 Tips Sahur Bagi Penderita Asam Lambung atau Gerd, Lakukan agar Puasa Nyaman dan Tenang Seharian
Sementara para ulama juga sepakat jika hukum sahur ini adalah sunnah lantaran menunjang kekuatan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Rasulullah bersabda:
استعينوا بأكل السحر على صيام النهار، وبقيلولة النهار على قيام الليل
Artinya: “Berusahalah mencari pertolongan dengan makan sahur untuk puasa siang hari kalian dan dengan melalui perantara tidur qailulah supaya kuat menjalankan ibadah shalat malam.” (HR Hakim).
Kemudian Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyatakan jika sahur yang dilakukan sebelum lewat tengah malam tidak mendapatkan kesunahan.
Disebabkan karena waktu sahur sendiri dibatasi mulai tengah malam sehingga jika sebelum tengah malam tidak bisa disebut sahur.
وقوله وتأخير السحور – إلى ان قال – ويدخل وقته بنصف الليل، فالأكل قبله ليس بسحور فلا تحصل السنة
Artinya: “Waktu sahur masuk mulai tengah malam. Makan sebelum waktu tersebut tidak dinamakan sahur. Dengan demikian tidak mendapatkan kesunnahan.” (Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, [Darul Kutub al-Islamiyah, Jakarta, 2018], juz 1, halaman 564).
Maka kesimpulannya, waktu sahur adalah mulai dari tengah malam hingga fajar shadiq, sehingga apabila makan sebelum tengah malam tidak bisa disebut sahur.
Baca Juga: 5 Hal Penting yang Harus Kamu Ingat saat Sahur Menurut Merry Riana, Nomer 4 Bisa Mengobati Kerinduan
Kemudian perlu dicatat bahwa dalam kegiatan sahur ada kesunnahan tersendiri, dimana orang yang sahur pukul 01.00 dini hari (karena sudah lewat tengah malam) maka mendapatkan satu kesunnahan.
Lalu yang sahur pada waktu setengah jam sebelum masuk waktu subuh, juga mendapatkan kesunahan tambahan berupa bisa mengakhirkan waktu sahur. Wallahu a’lam.***

Share this article
Berikut ini penjelasan ulama mengenai makan tengah malam bisa disebut sebagai sahur atau tidak, lengkap dengan hukumnya.