AYOJAKARTA.COM - Di bulan puasa ini kita juga diajarkan untuk saling berbagai.
Sebab dengan berbagi kita juga akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Salah satu momen berbagai yang paling sederhana adalah berbagi makanan antar tetangga.
Hal ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi sesama.
Baca Juga: Hati-hati! Inilah 7 Cara Membedakan MinyaKita Asli dan Palsu, Mulai dari Label hingga Aroma Kemasan
Kendati demikian, tidak semua tetangga atau orang sekitar kita adalah muslim.
Terkadang kita memiliki beberapa tentangga yang berbeda keyakinan atau nonmuslim.
Lantas bagaimana jika kita yang berpuasa mendapat makanan dari orang sekitar atau tetangga yang nonmuslim?
Bolehkah dikonsumsi? Berikut penjelasan dari Ustaz Khalid Basalamah yang dikutip dari YouTube Khalid Basalamah Official, Sabtu (15/3/2025).
Ustaz Khalid Basalamah menyampaikan seperti apa hukum dan syarat yang perlu diperhatikan Ketika menerima atau mengkonsumsi makanan dari orang nonmuslim.
Awalnya, Ustaz Khalid mengisahkan tentang Riwayat Anas radhiyallahu ‘anhu.
Di mana kisah tersebut menceritakan seorang anita Yahudi yang memberi daging domba beracun kepada Nabi Muhammad SAW.
"Beliau berkata bahwasanya ada seorang wanita Yahudi menemui Nabi SAW dengan membawa daging domba beracun, lalu Beliau memakannya, masih di sini kita tidak tahu kalau itu ada racunnya," terang Ustaz Khalid.
"Lalu wanita itu didatangkan, lalu dikatakan 'apakah sebaiknya kita bunuh dia?, ujar para sahabat," lanjutnya menceritakan.
Medengar itu Nabi Muhammad berkata 'Shallallahu Alaihi Wasallam, jangan!'
"Anas lalu berkata, aku masih tetap mengenali bekas racun itu di langit-langit Rasulullah SAW," jelasnya.
Ustaz Khalid mengatakan jika menurut hadist di atas, menerima makanan atau hadiah dari orang non muslim diperbolehkan.
Baca Juga: Cara Mengatasi Fitur Musik di Status WhatsApp yang Tidak Muncul, Lakukan 5 Langkah Ini
Ia juga menyebut jika orang muslim boleh saja mengkonsumsi makanan yang diberikan oleh nonmuslim asalkan tidak ada unsur haram, seperti anjing, babi atau hewan-hewan bertaring.
"Selama itu hewan halal dimakan dan hukumnya hukum zhohir, hukum zhohir artinya kita taunya ini diberikan ya sudah kita makan saja, gitu ya," terangnya.
Menurutnya, kita juga tidak boleh curiga berlebihan ketika menerima makanan dari nonmuslim, selama tahu bahwa makanan itu halal menurut hukum islam.
"Kecuali kita sudah tahu jelas sumbernya dia, misalnya seseorang pencuri atau koruptor atau memang dia kerja di tempat yang haram," tutupnya.
Dengan mengetahui hal itu tentu kita tidak boleh mengkonsumsinya karena bersumber dari uang haram.***

Share this article
Hukum mengkonsumsi makanan dari orang nonmuslim saat puasa, begini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah.