AYOJAKARTA.COM – Mengingat sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah Ramadan, perlu diketahui bahwa jika umat muslim meninggalkan kewajiban untuk berpuasa karena suatu alasan maka harus melakukan fidyah. Fidyah memiliki arti mengganti atau menebus.
Perintah umat muslim untuk melakukan fidyah ketika tidak mampu menjalankan puasa Ramadan telah tertulis pada surat Al-Baqarah ayat 184.
Namun tidak semua orang bisa melakukan fidyah karena ketika seseorang masih dianggap mampu untuk mengganti puasa Ramadan dengan puasa di hari lain, maka tidak boleh melakukan fidyah.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, baznas.go.id (21/3/2023), fidyah dilakukan dengan cara membayar dengan makanan yang jumlahnya sesuai dengan jumlah berapa hari puasa yang tidak dilaksanakan.
Ada perbedaan pandangan antara Imam Malik, Imam As-Syafi’I dan Ulama Hanafiyah dalam menentukan pembayaran fidyah.
Jika menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’I, fidyah yang dibayarkan dalam hitungan 1 mud yang setara dengan 6 ons makanan pokok yaitu beras.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah fidyah penghitungan fidyah adalah sebesar 2 mud atau 0,5 sha’ yang setara dengan 1,5 kg beras.
Kriteria orang yang bisa membayar fidyah adalah sebagai berikut :
1. Orang yang tidak memungkinkan untuk berpuasa karena usianya yang sudah tua dan renta
2. Orang yang menderita sakit parah dan memiliki kemungkinan kecil untuk bisa sembuh
3. Wanita hamil atau menyusui, karena ada kekhawatiran pada kondisi diri dan bayi jika menjalani puasa, bisa juga karena adanya anjuran dari dokter.
Baca Juga: Meski Ungkap Fakta di Persidangan, Istri Dody Prawiranegara Tak Berharap Suaminya Bebas
Seperti halnya zakat, fidyah juga diperbolehkan dibayar dengan uang yang sesuai dengan harga makanan pokok sesuai dengan takaran pembayaran.
Jika berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 tahun 2023, khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ketentuan untuk membayar fidyah dalam bentuk uang adalah Rp 60.000/ hari/ orang.
Misalnya saja untuk ibu hamil yang tidak menjalankan puasa selama 30 hari maka jika ingin membayar fidyah menggunakan uang, penghitungannya adalah : 30 hari X Rp 60.000 = Rp 1.800.000.
Jika akan membayar fidyah menggunakan makanan pokok berupa beras maka 30 hari dikalikan dengan takaran fidyah yang diyakini.
Fidyah dianjurkan untuk dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau bisa juga dibayarkan ke beberapa orang saja dengan pembagian merata.***

Share this article
3 kriteria orang yang bisa bayar hutang puasa dengan fidyah, lengkap dengan cara hitungnya, apakah Anda termasuk?