Hukum Nikah Beda Agama Dalam Islam, Ustaz Adi Hidayat: Jika Tahu Dilarang, tapi Masih Dilakukan Maka...

Hukum Nikah Beda Agama Dalam Islam, Ustaz Adi Hidayat: Jika Tahu Dilarang, tapi Masih Dilakukan Maka...
Hukum Nikah Beda Agama Dalam Islam, Ustaz Adi Hidayat: Jika Tahu Dilarang, tapi Masih Dilakukan Maka...

AYOJAKARTA.COM - Pernikahan beda agama kembali menjadi perbincangan publik setelah sejumlah publik figur membangun kehidupan rumah tangga namun dengan latar belakang agama yang berbeda.

Seperti baru-baru ini yang heboh diperbincangkan publik adalah pernikahan aktor Deva Mahendra dan Mikha Tambayong. 

Deva Mahendra dan Mika Tambayong diduga melakukan pernikahan beda agama. 

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beri Saran Agar Rumah Tangga Terhindar dari KDRT, Suami Istri Wajib Lakukan Ini!

Hal itu lantas menjadi perdebatan di tengah masyarakat. 

Banyak yang berpendapat bahwa menikah beda agama itu diperbolehkan atas dasar toleransi.

Namun ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut sungguh tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan hukum agama.

Baca Juga: Kejamkah Jika Membunuh Cicak dalam Islam, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Dalam islam sendiri, hakikat menikah adalah menyempurnakan separuh agama.

Menurut Ustaz Adi Hidayat atau yang akrab disapa UAH, menjelaskan tentang hukum menikah beda agama dalam ceramahnya.

Dikutip AyoJakarta.com melalui Youtube Adi Hidayat Official yang telah tayang pada 23 Maret 2022, hukum menikah beda agama dalam Islam adalah haram.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 2 Keutamaan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Apa Saja? Simak Penjelasannya di Sini

Menurut UAH, menikah beda agama merupakan hal yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.

UAH mengutip Al -Qur'an Surat Al Baqarah Ayat 221 yang menjelaskan larangan menikah beda agama, yang berbunyi:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."

Baca Juga: Mau Harta Stabil dan Keluarga Dijaga Allah? Ustaz Adi Hidayat: Amalkan Bacaan Ini Setiap Hari Jelang Subuh

“Ayat ini memberikan penegasan, yang pertama, larangan menikah antara laki-laki dan perempuan beda agama, baik laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim yang, ataupun sebaliknya, perempuan muslimah dengan laki-laki non-muslim,” kata UAH menjelaskan surat Al-Baqarah ayat 221 dikutip AyoJakarta dari Hops.id yang tayang pada 29 Maret 2023.

Firman Allah tersebut menegaskan bahwa muslim maupun muslimah dilarang keras untuk menikah dengan orang yang tidak seiman, tidak peduli seberapa menariknya orang tersebut.

“Yang kedua adalah Allah menegaskan tujuan berumah tangga itu sejatinya adalah membangun ketakwaan, kedekatan dengan Allah,” imbuh Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ustaz Adi Hidayat Bongkar Keutamaan Puasa Rajab, Apa?

UAH menjelaskan bahwa seseorang yang menikah dalam keadaan Muslim, kemudian tahu tentang larangan dan perintah yang diberikan dalam Al-Qur'an, namun tetap melakukan hal yang jelas-jelas dilarang maka hal tersebut termasuk perbuatan maksiat.

Maka perbuatan maksiat yang dilakukan oleh seorang muslim atau muslimin dengan menikahi seseorang yang berbeda agama adalah termasuk dalam jenis zina.

Dalam Islam, segala hal yang dilakukan muslim harus dilakukan dengan niat untuk beribadah semata-mata karena Allah SWT, termasuk dalam membangun rumah tangga.

Jika pasangan hidup bukan orang yang seiman, dikhawatirkan bisa menghalangi untuk meningkatkan ketakwaan dan terwujudnya keluarga yang samara.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# hukum nikah beda agama dalam Islam
# beda agama
# beda agama
# zina
# UAH
# maksiat
# Ustaz Adi Hidayat
# rumah tangga
# Islam

News Update

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.