AYOJAKARTA.COM - Tak lama lagi, umat Muslim di dunia akan kembali merayakan bulan puasa atau Ramadan 1444 H.
Jika dilihat dari kalender Hijriah, puasa Ramadan jatuh pada Rabu (22/3/2023).
Namun, beberapa orang biasanya masih memiliki utang puasa Ramadan di tahun sebelumnya.
Baca Juga: Road to Ramadan: 7 Sholat Sunnah di Bulan Ramadan Menurut Ustadz Adi Hidayat
Terutama bagi para perempuan yang tidak bisa menjelankan ibadah puasa secara full satu bulan.
Hal tersebut karena perempuan mengalami masa haid atau menstruasi.
Oleh sebab itu, perempuan yang masih memiliki utang puasa Ramadan diwajibkan untuk mengganti.
Puasa pengganti Ramadan ini dikenal dengan istilah qadha atau utang.
Sementara itu, untuk menggantinya, bisa dilakukan kapan saja mulai Syawal hingga Sya'ban.
Kendati demikian, perlu diketahui ada satu hari yang kedudukannya setara dengan Idul Fitri dan Idul Adha.
Di hari tersebut, umat Muslim dilarang untuk melakukan ibadah puasa, yakni hari Jumat.
Dilansir AyoJakarta.com dari Konsultasi Syariah, seorang Muslim diajurkan tidak dianjurkan melakukan puasa tanpa uzur pada hari Jumat.
Baca Juga: Road to Ramadan! Inilah 5 Keistimewaan Bulan Rajab, Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini
Dalam hadis riwayat Thabarani dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah Muhammad SAW bersabda, "Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin."
Hadis di atas menjadi dasar para ulama menyatakan makruh hukumnya jika umat Muslim puasa hari Jumat.
Hukum ini berlaku jika sebelum atau sesudah Jumat tidak ada puasa, berdasarkan hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah RA.
Baca Juga: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Bulan Oktober yang Tak Kalah dengan Bulan Ramadan, Anda Wajib Tahu!
Sementara itu, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya."
Hadis ini memuat ketentuan puasa sunah boleh dijalankan di hari Jumat jika ada puasa sehari sebelum atau sesudahnya.
Sedangkan kaitannya dengan puasa qadha, ketentuannya boleh dilakukan jika baru sempat dilaksanakan di hari Jumat tanpa sedari awal diniatkan melaksanakan mengganti puasa di hari Jumat.***

Share this article
Mengganti puasa Ramadan tidak dianjurkan pada hari Jumat jika sehari atau sesudahnya tidak ada puasa yang dilakukan.