Ternyata Tidak Haram? Ini Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Umat Islam

Ilustrasi hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam.

Ilustrasi hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam.

AYOJAKARTA.COM - Stigma terkait hukum mengucapkan selamat Natal masih kerap muncul di kalangan umat Islam.

Tidak semua mengharamkan, ternyata ada pula beberapa pendapat yang memperbolehkan umat Islam menguncapkan selamat Natal, dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember merupakan peringatan tahunan umat Kristiani.

Baca Juga: 5 Hidangan Khas Natal yang Cocok Disajikan untuk Keluarga, Rayakan Momen Penuh Kebersamaan

Sejumlah masyarakat Indonesia hingga saat ini sering kali masih berdebat terkait boleh atau tidaknya mengucapkan selamat atas perayaan hari besar agama lain, seperti hari Natal, Nyepi, Waisak, dan lainnya. Terdapat kelompok masyarakat yang membolehkan mengucapkan ucapan selama sebagai bentuk sikap menghormati perbedaan, namun tidak sedikit yang melarangnya.

Bahkan tak sedikit yang akan menuduh seorang muslim yang mengucapkan Natal adalah orang Natal.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam? Berikut ulasannya seperti yang ditulis Suara.com.

Baca Juga: 10 Caption dan Qoute Bertema Hari Natal Dalam Bahasa Inggris, Cocok Untuk Momen 25 Desember 2022 Nanti

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Seperti yang dilansir dari laman NU Online, tidak ada ayat dalam Al-Qur'an dan juga hadits yang menjelaskan secara tegas mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam.

Oleh sebab itu, para ulama yang mengharamkan ataupun memperbolehkan mengucapkan selamat Natal, mereka kebanyakan berpegang pada generalitas ayat serta hadits yang mereka yakini berkaitan dengan hukum mengucapkan selamat Natal.

Hukum Diperbolehkannya Mengucapkan Selamat Natal

Hukum mengucapkan selamat Natal boleh menutut beberapa ulama seperti Syekh Muhammad Rasyid Ridla, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh al-Syurbashi, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Ishom Talimah, Syekh Musthafa al-Zarqa', Prof Dr Muhammad al-Sayyid Dusuqi, Prof Dr Abdussattar Fathullah Sa'id, Majelis Fatwa Mesir, Majelis Fatwa Eeopa, dan lain sebagainya.

Sebagian besar kelompok ulama yang membolehkan memberi ucapan selamat atas hari besar kepada umat agama lain ini berpedoman pada Al-Qur’an surat al-Mumtahanah ayat 8. Dalam ayat tersebut Allah SWT menganjurkan untuk selalu berbuat baik kepada sesama, meskipun berbeda.

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Al-Mumtahanah: 8)

Bersasarkan ayat tersebuat, sebagian ulama berpendapat jika mengucapkan selamat hari raya agama lain dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan yang baik kepada non-muslim. Dengan demikian, hukum mengucapkan selamat Natal adalah boleh bagi umat Islam.

Selain ayat tersebut, ulama yang memperbolehkan juga berpedoman pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik sebagai dalil atas pendapat mereka. Adapun bunyi hadits tersebut adalah:

"Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi Muhammad, kemudian ia sakit. Maka, Nabi mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: ‘Masuk Islam-lah!’ Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: ‘Taatilah Abul Qasim (Nabi Muhammad).’ Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi keluar seraya bersabda: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka."

Kalangan ulama ini juga berpendapat jika mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain bukan berarti sebagai Muslim mengakui apa yang telah dipercayai mereka. Tetapi, lebih menunjukkan rasa hormat dan saling menghargai dalam bermasyarakat demi menjaga kerukunan bersama.

Baca Juga: Link Download MP3 Lagu Natal, Buat Momen Bersama Keluarga Jadi Makin Meriah dan Berkesan

Hukum Haram Mengucapkan Selamat Natal

Sementara itu, di sisi lain juga ada beberapa ulama yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani. Karena menurut mereka mengucapkan selamat Natal hukumnya haram. Para ulama kelompok ini berpedoman pada dalil dalam Al-Qur’an surat al-Furqon ayat 72 yang artinya:

"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".

Para ulama ini menafsirkan surat al-Furqon ayat 72 bahwa salah satu ciri orang yang akan mendapatkan martabat tinggi di surga merupakan orang yang semasa hidupnya tidak pernah memberikan kesaksian palsu.

Sementara oranf muslim yang memberikan ucapan selamat atas hari raya non-muslim dianggap sama dengan perilaku orang yang memberikan persaksian palsu serra membenarkan atas keyakinan yang dipercayai umat agama lain tentang hari rayanya. Sebagai balasannya, dia tidak akan pernah mendapatkan martabat tinggi di surga kelak. Atas dasar ayat itulah, mereka kemudian mengharamkan memberikan ucapan selamat atas hari raya non-muslim termasuk selamat Natal.

Beberapa ulama yang mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat hari raya agama lain yaitu Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu Taimiyyah, Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Ibrahim bin Muhammad al-Haqil, Syekh Utsaimin Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi, dan ulama lainnya.

Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal: Benarkah MUI dan Buya Hamka Berfatwa Haram?

Sikap saat Peringatan Hari Raya Agama Lain

Karena sifatnya yang tergolong ijtihadi, maka hukum memberkan ucapan selamat hari raya Natal atau agama lain tidak lantas haram dan juga tidak mutlak boleh. Perbedaan keadaan membuat setiap umat muslim tidak bisa selalu diseragamkan, terutama tentang hukumnya dalam hal mengucapkan selamat hari raya agama lain bagi setiap Muslim.

Namun, yang perlu diingat adalah jangan sampai segala perbedaan pendapat tersebut menjadikan konflik antar umat Islam. Alangkah baiknya jika selalu menerapkan sikap saling menghormati dengan pilihan yang bisa saja berbeda, tanpa harus memaksakan pendapat terhadap orang lain. Apalagi jika sampai mengafirkan mereka yang tidak sependapat dengan berpendapat.*** (Putri Ayu Nanda Sari/Suara.com)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 05 Jun 2026, 08:01 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Jumat 5 Juni 2026: Didominasi Cerah Berawan

Informasi prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Jumat, 5 Juni 2026.

Metropolitan 04 Jun 2026, 22:33 WIB

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK 6-7 Juni 2026

Kawasan GBK diprediksi padat oleh puluhan ribu pengunjung pada 6-7 Juni 2026 karena ada 7 acara besar. Dishub DKI menerapkan rekayasa lalin situasional dan mengimbau warga naik transportasi umum.

Jakarta Pusat 04 Jun 2026, 19:22 WIB

Penyandang Disabilities Bisa Daftar, Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat Buka 2.000 Lowongan Kerja 2026!

Sebanyak 2.000 lowongan kerja dari 37 perusahaan disediakan dalam Job Fair

Ekonomi 04 Jun 2026, 18:48 WIB

Rupiah Tembus Rp18.023, Begini Strategi Maybank Wealth Management Amankan Aset Nasabah

Rupiah tembus Rp18.023/USD dipicu inflasi Mei naik 0,28% & suku bunga AS tinggi. Hadapi krisis, Head Wealth Management Maybank Johan Kesuma Harsa sarankan nasabah lakukan diversifikasi investasi.

News 04 Jun 2026, 18:05 WIB

Infogresik Ajak Pelaku Kreatif Ubah Homeless Media Jadi Rumah Aspirasi Warga

Infogresik tegaskan Homeless Media wajib jadi rumah nyaman bagi publik. Simak strategi kelola konten lokal yang tepercaya di sini!

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.