AYOJAKARTA.COM -- Ramadan bukan sekadar bulan untuk menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa, termasuk berhubungan suami-istri di siang hari.
Dalam Islam, jika hal ini terjadi, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu membayar kafarat.
Kisah tentang hukum ini sudah pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. Dikisahkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah dalam keadaan panik.
Ia mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadan saat sedang berpuasa. Berikut isi hadisnya:
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:
“Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi saw, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata: Hai Rasulullah, celakalah aku. Beliau berkata: Apa yang menimpamu? Ia berkata: Aku mengumpuli istriku di bulan Ramadan sedang aku berpuasa. Maka bersabdalah Rasulullah saw: Apakah engkau dapat menemukan budak yang engkau merdekakan? Ia menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah engkau memberi makan enam puluh orangmiskin? Ia menjawab: Tidak. Abu Hurairah berkata: Orang itu berdiam di hadapan Nabi saw. Ketika kami dalam situasi yang demikian, ada seseorang yang memberikan sekeranjang kurma (keranjang adalah takaran), Nabi saw bertanya: Di mana orang yang bertanya tadi? Orang itu menyahut: Aku (di sini). Maka bersabdalah beliau: Ambillah ini dan sedekahkanlah. Ia berkata: Apakah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada aku, hai Rasulullah. Demi Allah, tidak ada di antara kedua benteng-kedua bukit hitam kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka tertawalah Rasulullah saw hingga nampak gigi taringnya, kemudian bersabda: Berikanlah makanan itu kepada keluargamu.” (HR. al-Bukhari).
Hadis ini menjadi dasar hukum mengenai kafarat bagi siapa saja yang melakukan hubungan suami-istri di siang hari Ramadan. Kafaratnya ada tiga pilihan:
- Membebaskan seorang budak (jika mampu).
- Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Jika masih tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin dengan makanan pokok sebanyak 1 mud per orang.
Siapa yang Harus Membayar Kafarat?
Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah kewajiban membayar kafarat ini hanya berlaku untuk suami atau juga untuk istri?
Dalam pandangan mayoritas ulama, kewajiban ini dibebankan kepada suami, sebagaimana yang tercermin dalam hadis di atas. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa istri turut wajib membayar kafarat jika ia melakukannya dengan kesadaran dan tanpa paksaan.
Dalam rapat terakhir Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta, disepakati bahwa berdasarkan hadis tersebut, yang wajib membayar kafarat adalah suami.
Jadi, jika seorang suami melanggar larangan ini di siang Ramadan, maka ia harus menanggung konsekuensinya. Namun, tentu yang terbaik adalah tetap menjaga kesucian puasa dan menahan diri dari segala hal yang bisa membatalkannya.

Share this article
Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah kewajiban membayar kafarat ini hanya berlaku untuk suami atau juga untuk istri?