AYOJAKARTA.COM - Memasuki bulan suci Ramadan, umat muslim diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Di mana puasa merupakan ibadah dalam menahan lapar, mengendalikan emosi dan nafsu.
Berbicara tentang puasa, sebelum melakukan ibadah tersebut, umat muslim diperintah untuk melakukan sahur sebelum waktu imsak.
Waktu imsak biasanya 10 menit sebelum adzan Subuh berkumandang.
Lantas bagaimana jika kita terbangun di waktu imsak karena sebelumnya banyak pekerjaan, atau tugas?
Apakah diperbolehkan makan sahur saat imsak?
Baca Juga: Momen Kocak Ketika Ustaz Abdul Somad Merujak Oknum Pengemplang Pajak, Harus Diingatkan dengan Neraka
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube FSRMM TV pada Senin (27/3/2023).
Menurut penceramah yang biasa disapa UAS, ketika kita telat bangun, maka untuk itulah gunanya imsak.
“Itulah gunanya imask,” kata Ustaz Abdul Somad.
Baca Juga: Bolehkah Berkumur atau Istinsyaq Saat Puasa? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
UAS menjelaskan bahwa imsak merupakan lampu kuning sebelum dilarang makan dan minum.
Sehingga kita masih boleh makan saat waktu imsak, asalkan sebelum memasuki atau melebihi adzan Subuh.
“Imsak itu artinya lampu kuning, sepuluh menit sebelum adzan subuh mulut sudah steril, bersih, tapi kalau suasana normal,” tutur Ustaz Abdul Somad.
“Kalau bangun pas imsak karena kecapekan, banyak kerjaan, banyak tugas apakah boleh sahur? Boleh makan,” lanjutnya.
Jika Adzan sudah berkumandang, kata Ustaz Abdul Somad harus langsung dimuntahkan.
“Kalau sudah adzan, ada makanan di mulut itu dimuntahkan, karena kalau sampai ditelan pada waktu adzan itu sudah masuk waktu terlarang untuk makan,” jelas UAS.
Baca Juga: Buka Bersama Bisa Saja Tak Diridhai oleh Allah SWT, Ustaz Abdul Somad: Bukan Adab Islam Jika…..
Oleh karena itu, kita diperbolehkan makan dan minum saat imsak, dan sebelum adzan Subuh.
“Minumlah, makanlah sampai waktu terbit fajar, terbit fajar itu adzan subuh,” pungkas UAS.***

Share this article
Ustaz Abdul Somad menyebut kita masih boleh makan saat waktu imsak, asalkan sebelum memasuki atau melebihi adzan Subuh.