AYOJAKARTA.COM - Salah satu sunah yang dilakukan umat muslim saat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan adalah makan sahur.
Meski hukumnya sunah, namun kegiatan sahur ini merupakan tindakan yang sangat dianjurkan bagi umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa.
Salah satu alasannya, dengan melakukan sahur maka umat muslim bisa lebih kuat ketika menjalani puasa seharian.
Baca Juga: 7 Ide Menu Sahur Simpel untuk Puasa Ramadhan Beserta Resepnya, Sehat dan Praktis!
Disisi lain ternyata masih banyak umat muslim yang belum paham tentang batas waktu makan sahur, apakah imsak atau adzan subuh?
Dikutip dari laman resmi NU Online pada (15/3/24), menjelaskan jika imsak merupakan waktu untuk menahan diri dari berbagai hal yang bisa menyebabkan batal puasa, khususnya kegiatan makan dan minum.
Disebutkan pula bahwa sudah menjadi kebiasaan umat muslim di Indonesia saat mendengar imsak maka akan menghentikan kegiatan makan dan minum saat sahur.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Sahur Enak di Jakarta, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan Saja Lho!
Kebiasaan ini kemudian membuat sebagian besar umat muslim di Indonesia memahami jika waktu imsak sama dengan awal ibadah puasa dimulai.
Sementara itu, berdasarkan Imam Al-Mawardi dalam kitab Iqna’nya, menuturkan sebagai berikut:
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا
Baca Juga: 5 Negara Ini Tidak Ikut Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Belum Kenal Istilah Sahur dan Berbuka
Artinya: Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya (Lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ (Teheran: Dar Ihsan, 1420 H) hal.74).
Sedangkan Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan demikian:
والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية
Artinya: Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai niat (Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi’I [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, hal. 73).
Dari berbagai keterangan tersebut maka dapat disimpulkan jika awal puasa adalah ketika terbit fajar atau tanda masuknya shalat subuh, bukan saat imsak.
Waktu imsak sendiri merupakan saat untuk menahan diri dari berbagai hal yang membatalkan puasa, contohnya makan dan minum.
Baca Juga: Bolehkah Sahur Setelah Mendengar Adzan Subuh? Simak Penjelasannya Berdasarkan Hadist Al-Qur’an
Bisa dibayangkan apabila tidak ada waktu imsak, bisa saja umat muslim kebingungan dengan batas waktu makan sahur.
Misalnya terjadi kondisi sedang makan atau minum namun tiba-tiba terdengar adzan subuh, secara otomatis umat muslim harus langsung berhenti makan maupun minum dengan kondisi masih ada sisa makanan dimulut.
Sebab itu, dengan adanya waktu imsak ini, maka umat muslim akan lebih tenang ketika melakukan aktivitas sahur dan masih ada waktu menunggu adzan subuh dengan kondisi sudah selesai makan maupun minum.***

Share this article
Berikut ini penjelasan dari para ulama terkait batas makan sahur yang benar, saat waktu imsak atau adzan subuh?