AYOJAKARTA.COM – Tahun 2022 akan berganti menjadi tahun baru 2023 dalam beberapa jam ke depan.
Dalam menyambut tahun baru, tidak sedikit masyarakat yang merayakannya bersama dengan keluarga atau teman.
Namun, apakah boleh umat muslim merayakannya? Berikut merupakan penjelasan hukum merayakan tahun baru masehi bagi umat muslim dalam pandangan islam.
Baca Juga: Komitmen Anti Suap, bank bjb syariah Terima Sertifikat ISO 37001 : 2016 SMAP
Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Quotes Islam Indonesia, hukum merayakan tahun baru 2023 masih menjadi perdebatan.
Ada beberapa ulama yang memperbolehkan, tetapi ada juga yang menilai bahwa perayaan tahun baru masehi itu haram
Dalam realisasinya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum merayakan tahun baru.
Sebagian ulama membolehkan dengan sejumlah syarat tertentu. Namun kalangan ulama lainnya mengharamkan.
Baca Juga: Selingkuh dengan Menantu Prianya hingga Diusir Warga, Begini Kondisi Terbaru Ibu Norma Risma
Pada dasarnya, islam tidak mengenal perayaan tahun baru karena perayaan tahun baru masehi identik dengan sejumlah perbuatan maksiat.
Adapun perbuatan tersebut antara lain seperti mabuk-mabukan, perbuatan zina, judi ,foya-foya, dan perbuatan maksiat lainnya
Selain itu perayaan tahun baru juga disebut menjadi kebiasaan bangsa Roma sudah sejak zaman dahulu
Atas dasar hal tersebut, sejumlah ulama melarang umat muslim untuk ikut merayakan tahun baru masehi.
Pendapat pertama
Menurut jumhur ulama menjelaskan bahwa hukum merayakan tahun baru dalam Islam adalah haram.
Bahkan, meskipun kegiatannya dilakukan secara Islami, para ulama pun tetap tidak membolehkannya
Hal tersebut lantaran hakikat dari pelarangan tahun baru tidak hanya terletak pada kegiatan yang dijalaninya akan tetapi juga pada niat dan juga esensinya
Seperti yang diketahui, momentum tahun baru merupakan perayaan yang sangat spesial bagi orang-orang non muslim.
Baca Juga: Berita Duka! Pele Tutup Usia, Messi dan Ronaldo Punya Cara Beri Penghormatan ke Sang Legenda
Umat Nasrani bahkan menjadikan tahun baru sebagai hari untuk bersukacita atas kelahiran Yesus Kristus.
Sehingga umat muslim sebaiknya tidak ikut-ikutan dalam budaya orang kafir tersebut yaitu merayakan tahun baru masehi.
Pendapat kedua
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa merayakan tahun baru dalam Islam sah-sah saja, asalkan tidak dalam kegiatannya melanggar ketentuan syariat.
Dalam menyambut perayaan tahun baru yang dilakukan dengan sebatas berkumpul dan makan bersama dengan keluarga atau teman adalah sunnah karena terdapat unsur silaturahmi di dalamnya.
Sebab dengan berkumpul dapat mempererat tali silaturahmi sesama muslim sehingga dapat menambah pahala dan menjadi salah satu hal yang disenangi Allah.
Selain itu, umat muslim juga dianjurkan melakukan puasa, sholawat, doa bersama, dan pengajian ketika perayaan tahun baru
Menurut penjelasan tersebut, artinya merayakan tahun baru dalam Islam juga dapat dikatakan mubah dan tetap boleh dilakukan. Namun apabila tidak dilakukan maka orang itu tidak mendapatkan dosa.***

Share this article
Namun, apakah boleh umat muslim merayakannya? Berikut merupakan penjelasan hukum merayakan tahun baru masehi bagi umat muslim.