AYOJAKARTA.COM – Kubu Ferdy Sambo mundur sebelum bertempur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepastian Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN Jakarta disampaikan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Mantan Kadiv Propram Polri dengan pangkat jenderal berbintang dua sebelumnya sempat mengajukan gugatan atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya dari keanggotaan Polri.
Menurut Arman Hanis, keputusan mencabut gugatannya di PTUN terhadap Presiden Jokowi dan Jenderal Listyi Sigit setelah kliennya mempertimbangkan dan mendengar masukan dari berbagai pihak.
“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ujar Arman dalam keterangannya, Jumat 30 Desember 2022.
Menurut Arman Hanis, Ferdy Sambo dan keluarga menerima dan memahami reaksi publik terkait upaya gugatan ke PTUN yang dilayangkan pada Kamis 29 Desember 2022.
Alasan lain Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut adalah karena kecintaan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice atau perintangan penyeledikan terhadap institusi kepolisian.
“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” ungkap Arman Hanis seperti dilansir laman pmjnews.com.
Ferdy Sambo, kata pengacaranya, juga menyesali perbuatannya yang berdampak pada proses hukum yang sedang berlangsung.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” kata Arman.
Meski begitu, Arman Hanis menyebut bahwa gugatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Ferdy Sambo adalah hak konstitusional yang memang telah disediakan negara.
“Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini. Semoga ke depan POLRI menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” kata Arman Hanis.
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video Febri Diansyah Diseret Paksa dari Ruang Sidang
Dalam gugatan yang sempat diajukan pada Kamis 29 Desember 2022, Ferdy Sambo meminta Majelis Hakim di PTUN Jakarta untuk:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
- Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).” Begitu gugatan Ferdy Sambo yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Share this article
Kepastian Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN Jakarta disampaikan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis.