AYOJAKARTA.COM – Di dalam agama Islam, bagi orang tua yang memiliki anak dan mampu disunnahkan untuk aqiqah anaknya.
Aqiqah itu sendiri merupakan kegiatan menyembelih ternak berupa kambing atau domba pada hari ketujuh setelah kelahiran anak.
Hukum aqiqah itu sendiri dalam Islam yakni sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan sebab tingkatannya hamper mendekati ibadah wajib.
Baca Juga: Buya Yahya Mengingatkan, Siapa Saja yang Menjaga Perkara Ini maka Allah SWT Akan Menjaga Hamba-Nya
Akan tetapi tidak semua orang mampu untuk menjalankan ibadah aqiqah ketika anaknya baru lahir. Hal ini tergantung kondisi ekonomi dari masing-masing orang tua dan niat menjalankan ibadah tersebut.
Lantas jika telah dewasa belum diaqiqahkan oleh orang tua, bolehkan aqiqah diri sendiri?
Menurut penceramah Buya Yahya, sunnahnya aqiqah itu menjadi dibebankan atas orang tua.
Baca Juga: Petuah Buya Yahya, Begini Cara Menanggapi Orang yang Suka Curhat tapi Isinya Julid
“Anda sebagai bapak, suami istri punya anak baru lahir syukuran namanya aqiqah. Aqiqah hukumnya sunnah,” ujar Buya Yahya, dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Al-Bahjah TV pada Senin, 23 Januari 2023.
Jadi, menurutnya, jika masih muda belum memiliki uang sehingga sampai dewasa belum diaqiqahi maka tetap tidak wajib, karena hukum aqiqah juga pada dasarnya sunnah.
Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, apakah masih sunnah untuk mengaqiqahi?
“Ini madzhab Syafi'i, maka bapaknya sudah expired kadaluarsa, enggak ada beban lagi bagi sang bapak, karena sudah terlanjur dewasa,” terangnya.
Buya Yahya mengibaratkan aqiqah seperti ketika sudah waktunya sholat Dhuha ingin sholat tetapi mendengar adzan Dzuhur, sehingga bisa gugur sudah waktu sholat Dhuha bisa melakukannya esok hari.
Begitupun aqiqah, ia menuturkan bahwa anak yang sudah dewasa belum diaqiqahi tidak apa bila orang tua sudah punya rezeki aqiqahnya bisa dilaksanakan bila memiliki anak lagi.
Baca Juga: Kamu Punya Hutang? Buya Yahya Beberkan Doa dan Petuah Agar Terlepas Dari Hutang
Menjawab pertanyaan tentang mengaqiqahi dirinya sender, Buya Yahya menjawab bahwa hal tersebut diperbolehkan tetapi menurutnya anjurannya tidak seperti itu.
“Di saat orang tuanya tidak mengaqiqahi boleh mengaqiqahi diri sendiri, tetapi anjurannya bukan begitu,” tutur Buya Yahya.
Menurutnya, mengaqiqahi diri sendiri boleh-boleh saja tetapi yang lebih bagus jika sudah dewasa yakni cepat menikah, kemudian memiliki anak barulah kemudian mengaqiqahi anaknya sendiri.
“Ya itu karena tugasnya orang tua, tetapi boleh kalau mengaqiqahi diri sendiri, sah. Sampai para ulama paling jatuh-jatuhnya, jatuh sedekah, masih dapet pahala,” ujarnya.
Baca Juga: Fenomena Menghijaunya Tanah Arab menurut Buya Yahya: Hanya Salah Satu Topik yang Menjadi Viral
Buya Yahya menambahkan bahwa mengaqiqahi diri sendiri boleh saja tetapi bukan beban kepada orang tua lagi, karena sudah selesai tugasnya orang tua diakibatkan anaknya sudah dewasa.***

Share this article
Tak diaqiqahkan oleh orang tua, ini hukum aqiqah diri sendiri pada saat dewasa dalam Islam menurut Buya Yahya.