AYOJAKARTA.COM - Menapaki bebak akhir, kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J.
Empat tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, empat tersangka ini memiliki peran penting masing-masing.
Baca Juga: Di Rutan Bareskrim, Bharada E Tulis Surat Memohon Maaf kepada Keluarga Brigadir J
Agus menjelaskan, tersangka Bharada RE berperan sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J seperti yang dikutip dari laman Pikiran Rakyat.
"RR turut membantu dan menyaksikan penembakan," kata Agus di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kemudian tersangka KM juga turut serta membantu dan menyaksikan langsung proses penembakan tersebut.
"(Sementara) FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak Irjen Pol Ferdy Sambo," ucapnya.
Agus menyebut atas peristiwa itu keempatnya maksimal terancam hukuman mati.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik (menjerat dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," tuturnya.
Baca Juga: Masih Ingat Rekaman Tragedi KM 50 FPI? Kini Kembali Mencuat Bersamaan dengan Kasus Ferdy Sambo
Sebagaimana diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.
Sementara itu Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.
Lalu, Pasal 55 KUHP berbunyi, Ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***

Share this article
Dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, empat tersangka ini memiliki peran penting masing-masing.