KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM-- Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap musisi grup band terkenal di Indonesia berinisial AB (48). Diketahui, AB merupakan Andrie Bayuajie gitaris grup band Kahitna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Andrie Bayuajie ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat melakukan penggledahan, polisi menyita puluhan butir psikotropika berjenis valdimex diazepam.
"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa obat penenang sebanyak 4,5 lembar atau 45 butir," ujarnya di Polres Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022 kemarin.
Baca Juga: Ternyata, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Telah Selesaikan Masa Rehabilitasi Narkoba
Menurut pengakuan AB, ia mengonsumsi narkoba untuk menenangkan diri. Pasalnya, ia sering merasakan susah untuk tidur.
"Saudara Andrie mengaku mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur," tutur Zulpan.
Zulpan menjelaskan, AB telah mengonsumsi valdimex diazepam sejak tahun 2017 silam.
Namun, sejak dua tahun terakhir AB kerap membeli obat yang harus disertai resep dokter itu secara daring.
Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Tangkap 5 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia dan Thailand
"Mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter, tapi yang bersangkutan mendapatkannya (secara online) tanpa resep dokter," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Andrie Bayuajie dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun penjara.

Share this article
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Andrie Bayuajie ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Cilandak, Jaksel.