KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA-- Petugas kepolisian menangkap seorang ayah berinisial GB (31) lantaran tega mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2016.
Kejadian pencabulan berawal ketika korban bersama ibunya tengah menginap di Bekasi, Jawa Barat.
"Saat itu korban menginap dalam rangka kumpul keluarga. Tindak pencabulan ini terjadi pada saat korban tidur di kamar," ujar Harun, Jumat 1 April 2022.
Saat itu, pelaku berusaha melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Namun, upaya pelaku sempat gagal lantaran ibu korban datang tiba-tiba.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Bocah di Jagakarsa Diburu Hingga Garut
Entah apa yang ada dipikiran pelaku, pelaku malah melakukan lagi aksi bejatnya itu. Diketahui, pelaku sering kali mencabuli korban ketika sang istri sekaligus ibu korban tidak berada di rumah.
Pelaku juga kerap mengancam korban, sehingga korban tak berani mengadukan kasus pencabulan itu ke ibunya.
"Dia (korban) diancam untuk jangan mengadukan tindak pencabulan itu ke sang ibu," jelaanya.
Baca Juga: Bejat! Pria Paruh Baya Pelaku Pencabulan Mau Nikahi Korban yang Masih Berusia 5 Tahun
Dalam kasus ini, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti di antaranya pakaian dalam korban dan hasil visum korban.
Akibat perbuatannya, pelaku GB akan dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang KDRT pasal 46 UU No. 23 tahun 2004, dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Share this article
Petugas kepolisian menangkap seorang ayah berinisial GB (31) lantaran tega mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun