KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM-- Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menyita sejumlah barang mewah milik Doni Salmanan.
Penyitaan dilakukan setelah polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading lewat aplikasi Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, menjelaskan petugas kepolisian telah menyita dua rumah mewah milik Doni Salmanan yang terletak di Soreang dan Bandung, Jawa Barat.
"Ada dua rumah yang kami sita," kata Reinhard, Senin 14 Maret 2022.
Baca Juga: Senin Depan, Bareskrim Polri Panggil Istri Doni Salmanan
Tak hanya menyita dua rumah, polisi juga turut menyita sejumlah mobil mewah milik Doni Salmanan. Kemudian, polisi juga menyita belasan motor gede (moge) milik Doni Salmanan.
Meski demikian, Reinhard belum bisa merinci jenis mobil mewah dan motor gede apa saja yang disita oleh polisi.
"Untuk detail menyusul, juga disita ada beberapa mobil dan belasan motor," jelasnya.
Baca Juga: Doni Salmanan Tersangka, Netizen Ramai Bahas Mahar Fantastis
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa afiliator binary option yakni Doni Salmanan terkait kasus platform Quotex.
Doni menjalani pemeriksaan polisi sejak Selasa 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan Seperti Indra Kenz
Setelah menjalani pemeriksaan polisi, Doni langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan investasi trading, lewat aplikasi Quotex.
Akibat perbuatannya, Crazy Rich Bandung itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun.
Share this article
polisi juga turut menyita sejumlah mobil mewah milik Doni Salmanan. Kemudian, polisi juga menyita belasan motor gede (moge) miliknya.