KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa afiliator binary option yakni Doni Salmanan terkait kasus platform Quotex. Setelah memeriksa Doni, rencananya Polri juga akan memeriksa istri Doni pekan depan.
Doni Salmanan menjalani pemeriksaan polisi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB, Selasa 8 Maret 2022. Setelah menjalani pemeriksaan polisi, Doni langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Doni Salmanan Tersangka, Netizen Ramai Bahas Mahar Fantastis
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan Polri telah melayangkan surat pemanggilan untuk istri Doni Salmanan.
"Istri dan manajer DS sudah kami panggil," ujarnya, Jumat 11 Maret 2022.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan Seperti Indra Kenz
Rencananya, istri Doni Salmanan akan diperiksa pada Senin 14 Maret 2022. Asep menuturkan istri Doni Salmanan akan diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya.
"Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut, penyidik akan memeriksa istri Doni Salmanan.
Baca Juga: Polri Sita Aset dan Barang Mewah Milik Indra Kenz, Ini Rinciannya
"Ya (istri DS akan diperiksa). Jadi terkait TPPU artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan ke pada sipapaun, apakah ke keluarga atau orang lain, pihak manapun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," katanya, Selasa 8 Maret 2022.

Share this article
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memeriksa istri afiliator binary option Doni Salmanan terkait kasus platform Quotex.