AYOJAKARTA.COM - Titik terang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kini sudah Memasuki tahap finalisasi oleh DPRD DKI Jakarta.
Proses finalisasi ini disampaikan oleh Abdurrahman Suhaimi selaku Wakil Ketua Pansus KTR yang menyebutkan tidak ada perubahan substantif.
“Hari ini kita pastikan tidak ada perubahan substantif. Masih ada bab penjelasan yang belum disesuaikan, dan karena Ketua Pansus berhalangan hadir, pembahasan bab itu akan kita lanjutkan pada rapat berikutnya,” ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 2 September 2025.
Baca Juga: Sosok Bjorka Asli Resmi Ditangkap? Usai Akui Punya Data 4,9 Juta Bank Swasta
Lebih lanjut Suhaimi menyebutkan bahwa substansi Raperda KTR sudah selesai dibahas.
Setidaknya terdapat 26 pasal yang didalmnya mengatur berbagai aturan seperti larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
“Misalnya, kawasan pendidikan, tempat kerja, dan ruang publik. Semua sudah dirinci dalam pasal-pasal berikutnya dan hari ini berhasil kita selesaikan" jelasnya.
Bertahun-tahun pembahasan Raperda KTR tidak rampung, Suhaimi berharap adanya aturan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub).
Tidak melarang berjalan Rokok, namun mengatur aktivitas para perokok agar lebih tertib.
“Perda ini tidak melarang orang berjualan rokok, tapi mengatur agar aktivitas merokok lebih tertib. Harapannya, masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi aturan,” tegasnya.
Setelah rampung di tingkat Pansus, Raperda ini akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk pembahasan lebih lanjut.***

Share this article
Titik terang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.