AYOJAKARTA.COM-- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) harus segera turun tangan untuk mengatasi persoalan banyaknya jalan rusak di berbagai daerah di Indonesia. Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro menegaskan bahwa kerusakan jalan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurut Syafiuddin, Kementerian PU perlu melakukan langkah cepat dan terkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan perbaikan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Jalan rusak ini persoalan serius. Jangan sampai terus memakan korban. Kementerian PU harus turun langsung dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penanganannya menyeluruh,” tegas Syafiuddin, Senin 9 Februari 2026.
Dalam hal ini, dia menyoroti insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin pagi 9 Februari 2026.
Korban diduga mengendarai sepeda motor dan tengah dalam perjalanan menuju sekolah ketika kecelakaan terjadi. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kondisi jalan yang rusak.
Politisi dari Fraksi PKB itu menegaskan bahwa secara regulasi, kewajiban perbaikan jalan telah diatur secara tegas dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki kerusakan jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, pemerintah wajib memberikan tanda atau rambu peringatan yang jelas di lokasi kerusakan.
Baca Juga: Cara Ampuh Hilangkan Bau Tidak Sedap di Rumah Secara Alami
Lebih lanjut, Pasal 273 UU yang sama juga mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai.
Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki atau memberi tanda pada jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda, dengan besaran yang berbeda sesuai dengan akibat yang ditimbulkan.
Syafiuddin menegaskan, ketentuan hukum tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan, serta percepatan alokasi anggaran untuk perbaikan infrastruktur.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian dalam perawatan infrastruktur dasar seperti jalan,” pungkasnya.

Share this article
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) harus segera turun tangan untuk mengatasi persoalan banyaknya jalan rusak di berbagai daerah di Indonesia.