AYOJAKARTA.COM - Menyambut bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta bersama tim terpadu akan intensif lakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat usaha hiburan dan rekreasi.
Pengawasan ini akan dilakukan selama 33 hari mulai dari 18 Februari hingga 22 Maret 2026.
Target sasaran pengawasan ini ialah seluruh tempat usaha pariwisata, hiburan dan rekreasi, khususnya hiburan malam yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Baca Juga: Bukan Dilarang, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Penertiban PKL di 5 Lokasi Ini saat Bulan Puasa
Pengawasan terpadu tersebut mengacu pada ketentuan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pengumuman Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sudah diumumkan sejak 13 Februari 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
Sebagai informasi, surat edaran mengenai kebijakan selama Ramadan kepada pelaku usaha hiburan untuk menutup seluruh kegiatan usahanya pada satu hari sebelum bulan Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idulfitri, satu hari setelah Hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzul Qur'an yaitu tanggal 17 Ramadan.
Baca Juga: Perjuangan Alfina Dampingi Ibu Prasejahtera Berujung Apresiasi Umroh dari PNM
“Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan dinyatakan harus ditutup,” ujar Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Rizki Adhari Jusal, dikutip ayojakarta.com pada Kamis, 19 Februari 2026.
Rizki menjelaskan, penyelenggaraan usaha pariwisata yang wajib tutup satu hari sebelum Ramadan, selama bulan Ramadan, serta pada hari pertama dan kedua Idulfitri meliputi:
- Kelab malam atau diskotik
- Mandi uap
- Rumah pijat
- Arena permainan ketangkasan manual atau mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa
- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Bagi pelaku usaha yang ditemukan terbukti melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik sanksi pidana maupun administrasi sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015.***

Share this article
Pengawasan ini akan dilakukan selama 33 hari mulai dari 18 Februari hingga 22 Maret 2026.