AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta diketahui resmi meniadakan pesta kembang api untuk pergantian tahun baru 2026 sebagai bentuk empati kepada korban banjir Pulau Sumatera.
Imbauan pun diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada mal hingga perhotelan, walaupun begitu kebijakan ini tidak menyentuh perseorangan.
Masyarakat diminta untuk menahan diri mengingat tragedi pasca banjir-longsor di 3 provinsi Pulau Sumatera menewaskan lebih dari 1090 jiwa.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diketahui akan melakukan pengawasan larangan pesta kembang api di hotel, mal, dan kawasan swasta lainnya menjelang malam pergantian tahun.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, arahan tersebut telah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) bersama Gubernur DKI Jakarta.
Hasil rapat itu menyepakati penerbitan Surat Edaran (SE) Pemprov DKI sebagai dasar imbauan kepada pelaku usaha.
“Kemarin kami baru saja melaksanakan Rapim dengan Pak Gubernur. Sesuai arahan beliau, akan diterbitkan SE yang mengimbau pemilik hotel, mal, dan pihak swasta lainnya untuk tidak melaksanakan kegiatan pesta kembang api,” ujar Satriadi, Selasa (23/12).
Ia menjelaskan, Satpol PP akan melakukan pemantauan di seluruh wilayah Jakarta guna memastikan imbauan tersebut dipatuhi.
Petugas di tingkat wilayah juga akan diterjunkan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
“Satpol PP di setiap wilayah akan memonitor pelaksanaannya. Biasanya, jika sudah berupa imbauan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Namun apabila ditemukan, akan diberikan peringatan untuk segera dihentikan,” tandasnya.***

Share this article
Satpol PP DKI Jakarta diketahui akan melakukan pengawasan larangan pesta kembang api di hotel, mal, dan kawasan swasta