AYOJAKARTA.COM - Capai angka positif, layanan Kartu Layanan Gratis (KLG) memiliki jumlah pendaftar yang naik sepanjang 2025 hingga 143 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 32,2 ribu pendaftar.
Pelanggan KLG yang mencapai 25 juta perjalanan pada 2025, atau naik sekitar 47,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 17 juta perjalanan.
Fasilitas KLG memberikan layanan transportasi gratis bagi 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah.
Layanan transportasi gratis ini meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Penerima layanan gratis dapat mendaftarkan diri melalui skema pendaftaran di Bank Jakarta.
Baca Juga: Dunia Usaha Masih 'Wait and See', Dirut BRI Soroti Urgensi Penguatan Daya Beli
Ia menambahkan, program layanan gratis bagi 15 golongan masyarakat merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan keadilan sosial di sektor transportasi.
“Transjakarta terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem agar layanan KLG berjalan optimal serta tetap akuntabel,” ujar Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, Jumat (20/2).
Adapun lima besar pengguna layanan KLG Transjakarta pada 2025 adalah sebagai berikut:
1. Penduduk Lanjut Usia sebanyak 14.350.750 perjalanan (57,38 persen).
2. Peserta Didik Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul sebanyak 3.526.432 perjalanan (14,10 persen).
3. ASN dan Pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.880.971 perjalanan (7,52 persen).
4. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.710.885 perjalanan (6,84 persen).
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa sebanyak 1.379.450 perjalanan (5,52 persen).
Baca Juga: Merapat! Menkeu Purbaya Berikan Bocoran Pencairan THR ASN 2026, Awal Bulan Ramadhan?
Berikut 15 golongan penerima layanan Kartu Layanan Gratis Transjakarta:
1. Penduduk Lanjut Usia.
2. Peserta Didik Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
3. ASN dan Pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
4. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa.
6. Penyandang disabilitas.
7. Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
8. Juru Pemantau Jentik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau Pengurus Pos Pelayanan Terpadu.
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini.
11. Penerima Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi anak.
12. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
13. Penjaga Rumah Ibadah.
14. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK.
15. Veteran Republik Indonesia.***

Share this article
Jumlah pendaftar KLG pada 2025 mencapai 76,5 ribu orang atau meningkat 143 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 32,2 ribu pendaftar.