AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan pemakaman gratis bagi warga yang memenuhi persyaratan tertentu.
Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat melalui Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota.
Saat ini, terdapat sekitar 82 TPU yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta dan dapat digunakan oleh warga untuk proses pemakaman gratis.
Program pemakaman gratis ini menjadi salah satu bentuk pelayanan publik untuk membantu masyarakat, khususnya bagi keluarga yang kurang mampu.
Baca Juga: Dari 397 Lapangan Padel di Jakarta, 206 Diantaranya Kena Sanksi Administratif
Melalui layanan tersebut, pemerintah tidak hanya menyediakan lahan makam tanpa biaya, tapi juga beberapa fasilitas pendukung yang dapat membantu proses pemakaman berjalan lebih mudah.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, warga Jakarta bisa mendapat layanan pemakaman layak, bermartabat, transparan, serta bebas pungutan liar.
Berikut adalah layanan mengurus pemakaman gratis yang diberikan mulai dari:
- Pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru
- Perpanjangan izin makam
- Pengurusan makam tumpang
- Mobil jenazah gratis
Permintaan mobil jenazah gratis bisa diakses melalui nomor di bawah ini:
- (021) 5480137
- (021) 5484544
- 0816878889
Sedangkan untuk fasilitas yang didapatkan adalah:
- Peralatan pemulasaraan jenazah, termasuk perlengkapan memandikan jenazah
- Petugas pemulasaraan jenazah
Baca Juga: Gubernur Pramono Pastikan Pasokan BBM di DKI Jakarta Stabil dan Mencukupi
- Tenda pemakaman berukuran 3 x 3 meter
- Kursi untuk pelayat
- Sistem pengeras suara (sound system)
- Seluruh fasilitas tersebut disediakan tanpa biaya bagi masyarakat.
Selain itu, di area TPU, proses penggalian hingga penutupan makam akan ditangani Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Baca Juga: Dubes Iran Soal Selat Hormuz Ditutup: Tidak Ditutup, Tetap Dibuka dengan Protokol
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengurus pemakaman gratis, pihak keluarga harus menyiapkan beberapa syarat dan dokumen antara lain:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab
- Surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas
- Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat
Baca Juga: Bukber di Atas Langit Jakarta, Sensasi Iftar Mewah dengan Sunset Spektakuler di UP at Thamrin Nine
Sebagai informasi, untuk lebih mempermudah masyarakat, Pemprov DKI Jakarta menyediakan sistem pengurusan administrasi pemakaman secara online melalui:
- Website jakevo.jakarta.go.id melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO)
- Aplikasi Jakarta Kini (JAKI).***
Share this article
Saat ini, terdapat sekitar 82 TPU yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta dan dapat digunakan oleh warga untuk proses pemakaman gratis.