AYOJAKARTA.COM - DLH DKI Jakarta mendorong sektor HORECA (Hotel, Restoran, dan Kafe) untuk mengelola sampah secara mandiri.
Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam mengurangi beban kota.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi besar pengelolaan sampah berkelanjutan yang melibatkan seluruh elemen, termasuk pelaku usaha.
DLH menilai, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban mengelola sampah secara mandiri.

Ini bukan lagi sebuah pilihan, tapi kewajiban yang sudah diatur dalam pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan.
Langkah pengelolaan sampah sektor HORECA ini bisa dimulai dari hal yang sederhana yaitu dengan menyediakan empat jenis wadah sampah yang terdiri dari:
1. Sampah Mudah Terurai
2. Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun

3. Sampah Material Daur Ulang
4. Sampah Residu
Namun, menuru DLH, sampah sisa makanan tak harus berakhir di tempat pembuangan akhir.
Sampah tersebut bisa diolah menjadi kompos atau melalui biokonversi seperti maggot BSF, sekaligus menunjukkan tanggung jawab pelaku usaha terhadap dampak lingkungannya.
Ketika para pelaku usaha ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah, dampaknya sangat besar.

Pemilahan dari sumber sangat membantu proses di fasilitas akhir seperti RDF dan PSEL, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah kota.
"Pengelolaan sampah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama," ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Dengan langkah ini, sangat membantu untuk mewujudkan kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.***

Share this article
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pengelolaan sampah berkelanjutan yang melibatkan seluruh elemen, termasuk pelaku usaha.